RUU Statistik: Fondasi Pusat Data Statistik Nasional yang Modern dan Mandiri
Anggota DPR, Daniel Johan, mendorong RUU Statistik sebagai langkah krusial membangun pusat data statistik nasional berbasis digital, mengatasi keterbatasan UU Statistik lama, dan mendukung kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik merupakan fondasi penting dalam pembangunan pusat data statistik nasional yang modern dan berbasis teknologi digital. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Mei 2024. RUU ini dinilai sebagai solusi atas keterbatasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi terkini.
Menurut Daniel Johan, RUU Statistik menjawab kebutuhan mendesak untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan data nasional. Ia berharap RUU ini dapat mendorong kemandirian teknologi di Indonesia dan menjadi landasan kokoh bagi pembentukan pusat data statistik nasional yang handal. Lebih lanjut, RUU ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digagas oleh Menko PMK, Muhaimin Iskandar.
Ketidakrelevanan UU Statistik yang lama dengan perkembangan teknologi digital saat ini menjadi sorotan utama. UU tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi metodologi modern, seperti pemanfaatan *big data*, yang mengakibatkan inkonsistensi data dan menghambat integrasi sistem statistik nasional. RUU Statistik diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini dan membangun sistem yang lebih terintegrasi dan akurat.
Pentingnya Teknologi Digital dalam Statistik Nasional
Daniel Johan menekankan pentingnya adopsi teknologi digital untuk memperkuat sistem statistik nasional. Ia menjelaskan bahwa RUU Statistik tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sistem statistik nasional, tetapi juga untuk mendukung kebijakan publik yang berbasis data akurat, terpercaya, dan berkelanjutan. Dengan data yang lebih baik, diharapkan kebijakan publik dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyediaan data. Partisipasi aktif masyarakat akan menjamin relevansi dan validitas data yang dihasilkan, sehingga menghasilkan data yang lebih komprehensif dan akurat. Data yang akurat dan komprehensif akan menjadi dasar kebijakan publik yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Daniel Johan juga menegaskan pentingnya pencantuman ketentuan pembangunan pusat data statistik nasional berbasis teknologi digital maju yang dikembangkan secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan data, kedaulatan data, dan kemandirian teknologi Indonesia di bidang statistik.
Kewenangan BPS dalam Membangun Pusat Data Statistik Nasional
Dalam keterangannya, Daniel Johan juga menyorot pentingnya memberikan kewenangan yang cukup kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun pusat data statistik nasional yang mandiri dan berbasis teknologi digital maju. Kemandirian BPS dalam hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan, kedaulatan data, dan kemandirian teknologi di bidang statistik. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki sistem statistik nasional yang kuat dan handal, serta terbebas dari ketergantungan pada teknologi asing.
Dengan adanya RUU Statistik ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem statistik nasional yang lebih modern, akurat, dan handal. Sistem ini akan menjadi fondasi penting bagi pengambilan kebijakan publik yang efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ke depannya, data yang akurat dan komprehensif akan menjadi kunci dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
RUU Statistik ini juga akan memastikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengolah dan menganalisis *big data* untuk kepentingan pembangunan nasional. Hal ini akan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan data yang valid dan terpercaya.
Secara keseluruhan, RUU Statistik diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam pembangunan sistem statistik nasional Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk kemajuan bangsa.