RUU TNI Disetujui DPR, Usia Pensiun Perwira Tinggi Naik hingga 65 Tahun
Komisi I DPR RI menyetujui RUU perubahan UU TNI untuk dibawa ke Paripurna, mencakup revisi usia pensiun perwira tinggi hingga 65 tahun dan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif.
JAKARTA, 18 Maret 2024 - Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan menyetujui pembahasan RUU ke tingkat selanjutnya. Proses ini disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, dan Wakil Menteri Keuangan, menandakan pentingnya revisi UU TNI ini bagi pemerintah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa semua mekanisme pembahasan RUU telah dilalui, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan rapat dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. "Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" tanya Utut Adianto, yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh anggota yang hadir.
RUU ini mencakup perubahan signifikan pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan modernisasi TNI, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi prajurit dalam berkarier.
Perubahan Pasal 3: Koordinasi Kementerian Pertahanan
Perubahan pada Pasal 3 menekankan koordinasi Kementerian Pertahanan dalam kebijakan strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI. Hal ini menunjukkan upaya untuk memperkuat sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan strategis di bidang pertahanan negara. Dengan adanya koordinasi yang lebih terintegrasi, diharapkan dapat meminimalisir potensi tumpang tindih dan meningkatkan keselarasan dalam pelaksanaan kebijakan pertahanan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperkuat sistem pertahanan negara secara komprehensif dan terintegrasi.
Perubahan Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi Pasal 53 mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Bintara dan Tamtama kini memiliki batas usia pensiun 55 tahun, meningkat dari sebelumnya 53 tahun. Perwira hingga pangkat Kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun, sama seperti sebelumnya.
Namun, perubahan signifikan terdapat pada usia pensiun perwira tinggi. Perwira tinggi bintang satu pensiun pada usia 60 tahun, bintang dua pada 61 tahun, dan bintang tiga pada 62 tahun. Perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.
Perubahan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI, memungkinkan perwira tinggi dengan pengalaman dan keahlian yang mumpuni untuk tetap berkontribusi lebih lama bagi negara.
Perubahan Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Pasal 47 mengalami revisi dengan memperluas jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah bidang jabatan sipil tersebut meningkat dari 10 menjadi 15 bidang. Namun, ayat 2 pasal ini tetap mewajibkan prajurit TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut.
Perubahan ini membuka peluang yang lebih luas bagi prajurit TNI untuk berkontribusi di sektor sipil, memanfaatkan keahlian dan pengalaman yang telah mereka miliki selama berdinas. Namun, mekanisme pengunduran diri atau pensiun tetap diterapkan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dengan adanya perluasan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional, dengan memanfaatkan keahlian dan pengalaman para prajurit TNI yang telah terlatih dan teruji.
Secara keseluruhan, RUU perubahan UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, modernisasi, dan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan-perubahan yang disepakati ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan pembangunan nasional.