Puas! Anak Bos Rental Mobil Tuntut Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Ayahnya
Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak-anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menyatakan puas atas tuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa penembakan ayah mereka di Tol Tangerang-Merak.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Tragedi penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Namun, sebuah babak baru telah terlewati dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa utama, serta tuntutan hukuman penjara empat tahun bagi satu terdakwa lainnya. Tuntutan ini disampaikan pada Senin, 2 Januari 2024, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dan disambut baik oleh anak-anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Ketiga terdakwa, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman. Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijerat dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara empat tahun dan juga pemecatan dari TNI AL. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Putusan ini disambut dengan rasa puas oleh Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Mereka menyatakan rasa syukur dan apresiasi atas tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. "Untuk saat ini, kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," ungkap Agam Muhammad Nasrudin. Hal senada juga diungkapkan Rizky Agam Syahputra, "Tadi kita sudah mendengar bareng-bareng bahwa tuntutan dari auditor militer tuntutan seumur hidup. Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu." Meskipun demikian, keluarga tetap menunggu putusan akhir dari majelis hakim yang dianggap sebagai representasi keadilan.
Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Restitusi
Selain tuntutan pidana pokok, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, yang juga menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ancaman hukuman subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Agam Muhammad Nasrudin menjelaskan bahwa besaran restitusi telah disepakati dan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk restitusi itu kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," jelasnya. Pihak keluarga menyatakan akan menerima permintaan maaf dari para terdakwa setelah proses hukum selesai.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan menentukan nasib para terdakwa. Keluarga korban berharap putusan hakim nantinya akan memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya. Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kronologi Penembakan dan Permintaan Maaf
Meskipun detail kronologi penembakan tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber berita, peristiwa ini telah menggemparkan publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Permintaan maaf dari para terdakwa, yang akan disampaikan setelah proses hukum selesai, diharapkan dapat memberikan sedikit pelipur lara bagi keluarga korban yang telah kehilangan sosok penting dalam kehidupan mereka.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI AL. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan penegakan hukum di Indonesia. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Keluarga korban dan publik menantikan putusan tersebut dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan.
Pihak keluarga menyatakan akan tetap menunggu putusan akhir dari hakim. Mereka berharap putusan tersebut akan memberikan keadilan bagi mereka sebagai korban dalam kasus ini. "Kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tetapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini. Kita tetap menunggu," ujar Rizky.