Pleidoi Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dinilai Menyesatkan
Anak bos rental mobil menilai pleidoi terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak sebagai upaya untuk meringankan hukuman dan menyudutkan korban.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru dengan pembacaan pleidoi oleh para terdakwa, anggota TNI Angkatan Laut. Namun, reaksi keluarga korban, khususnya Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental), menunjukkan kekecewaan mendalam. Mereka menilai pleidoi tersebut justru menyudutkan pihak korban dan terkesan hanya bertujuan meringankan hukuman para terdakwa.
Rizky Agam Syahputra mengungkapkan kejanggalan dalam pleidoi tersebut. "Kita tadi sudah mendengar pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang sangat menyudutkan terkait upaya kami ingin mengambil mobil," ujarnya usai sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08. Ia juga menyoroti permohonan maaf yang disampaikan terdakwa, yang dianggapnya sebagai strategi untuk menghindari hukuman berat dan pemecatan dari institusi TNI. "Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," tegas Rizky.
Keluarga korban berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan oditur militer. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun tetap berharap hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. "Ya kita tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Insyaallah saya serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kalau dari kami harapannya sesuai dengan dakwaan tuntutan yang dia lakukan gitu," ucap Rizky.
Tanggapan atas Permohonan Terdakwa
Terkait permohonan terdakwa agar tidak dipecat dari TNI AL, Rizky dan Agam memiliki pandangan yang tegas. Rizky menekankan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku. "Ya itu sudah dari bapak panglima TNI sendiri yang mengatakan kan dari awal kalau memang terbukti bersalah bahwa akan dihukum dan dipecat dari dinas TNI begitu," jelasnya. Hal senada disampaikan Agam, yang menilai tindakan penembakan sebagai upaya melarikan diri, bukan membela diri. "Jadi pada saat di KM45 itu mereka ini berupaya untuk meloloskan diri kejahatan yang mereka perbuat bukan untuk membela diri, itu perlu digarisbawahi jadi terdakwa ini sudah, memang untuk membeli mobil bodong," tegas Agam.
Agam juga menanggapi soal santunan yang diberikan pihak terdakwa. Keluarga korban menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang tersebut jika nantinya terbukti digunakan untuk meringankan hukuman. "Jadi misalnya itu kan uang santunan dari kesatuan ya. Kami dari keluarga sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer, bilamana nanti akan meringankan itu akan kami kembalikan," ujar Agam.
Sementara itu, pleidoi yang disampaikan oleh para terdakwa menekankan pada pembelaan diri dan upaya untuk memulihkan hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Mereka meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas atas dasar ketidakbersalahan mereka.
Kronologi dan Tuntutan
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menuntut dua terdakwa, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dengan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL. Terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli (korban luka). Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sedangkan Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara.
Kasus penembakan ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli. Sidang kasus ini terus berlanjut dengan pembacaan putusan yang dinantikan oleh keluarga korban dan publik.
Kesimpulan
Kasus penembakan ini menyoroti pentingnya keadilan dan akuntabilitas hukum, terutama bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana. Reaksi keluarga korban menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.