Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hukuman Ringan, Sudah Beri Santunan Rp100 Juta
Tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak memohon hukuman ringan setelah memberikan santunan Rp100 juta kepada keluarga korban, dengan pertimbangan berbagai hal yang meringankan.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Permohonan ini disampaikan setelah mereka mengaku telah memberikan santunan sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban. Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, menyampaikan permohonan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. "Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," ujar Hartono. Ia meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang bijaksana dan mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan hukuman para terdakwa.
Beberapa poin penting diajukan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman. Pertama, pimpinan terdakwa telah secara langsung meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman menerima Rp100 juta, sementara Ramli, korban luka-luka, menerima Rp35 juta. Kedua, para terdakwa juga telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban di hadapan majelis hakim, meskipun permintaan maaf tersebut ditolak oleh keluarga korban. Meskipun demikian, pihak penasihat hukum tetap berharap hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan.
Pertimbangan Meringankan Hukuman
Selain santunan dan permintaan maaf, terdapat beberapa pertimbangan lain yang diajukan oleh penasihat hukum. Terdakwa Bambang dan Akbar memiliki istri dan anak yang membutuhkan perawatan dan perhatian. Setelah kejadian, mereka langsung menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak, menunjukkan tidak ada niat untuk melarikan diri. Selama pemeriksaan dan persidangan, mereka memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.
Selama berdinas, para terdakwa juga memiliki rekam jejak yang baik, tanpa catatan hukuman disiplin atau pelanggaran militer. Bahkan, mereka dinilai banyak berkontribusi bagi bangsa dan negara dalam mendukung pengamanan kedaulatan TNI. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud," jelas Hartono.
Menariknya, dalam nota pembelaan, para terdakwa juga meminta pembebasan atas dasar tidak bersalah. Mereka berargumen bahwa pembelaan mereka telah memuliakan hak-hak terdakwa sebagai anggota TNI AL. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup untuk Bambang dan Akbar, serta empat tahun penjara untuk Rafsin, disertai pemecatan dari dinas militer TNI AL. Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tuntutan Restitusi dan Vonis
Sebagai informasi tambahan, tuntutan restitusi untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda. Bambang dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,4 juta kepada Ramli. Akbar dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli. Sementara Rafsin dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara. Sidang ini masih berlanjut dan menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan berujung pada jatuhnya korban jiwa. Proses persidangan dan putusan hakim akan sangat menentukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.