Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil
Dua oknum TNI AL dituntut hukuman seumur hidup oleh Oditur Militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3), telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024.
Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer TNI AL. Tuntutan ini didasarkan atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait keterlibatan mereka dalam penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa anggota TNI AL. Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Vonis ini dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Perbuatan mereka bertentangan dengan hukum, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Tindakan mereka juga telah mencemarkan nama baik TNI AL dan menunjukkan ketidakjujuran selama persidangan. Yang paling mengejutkan, tindakan mereka dinilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang hingga kini masih dirawat.
"Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," jelas Gori.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sidang tuntutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dan dihadiri oleh tim oditur militer yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Majelis hakim selain Letkol Chk Arif Rachman juga beranggotakan Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.
Kronologi dan Dakwaan
Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan tersebut. Namun, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Kasus ini menyoroti pelanggaran serius kode etik militer dan hukum pidana, yang berdampak luas pada citra TNI AL dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sidang selanjutnya akan membahas putusan hakim atas tuntutan yang telah dibacakan. Publik menantikan keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.