TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Jutaan Rupiah atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tiga oknum TNI AL dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024. Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Kasus ini melibatkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Tuntutan restitusi ini dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Besaran restitusi yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, disesuaikan dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembayaran restitusi ini ditujukan kepada keluarga korban, yaitu keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental mobil yang tewas) dan Ramli (korban luka).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman ini berlangsung selama beberapa jam. Proses persidangan sendiri diawasi ketat untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban dan keluarga mereka.
Tuntutan Restitusi untuk Setiap Terdakwa
Rincian tuntutan restitusi untuk setiap terdakwa adalah sebagai berikut:
- KLK Bambang Apri Atmojo: Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli.
- Sersan Satu Akbar Adli: Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa telah mempertimbangkan kerugian yang diderita oleh keluarga korban, baik secara materiil maupun imateriil. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan Pidana Penjara
Selain tuntutan restitusi, ketiga terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana penjara. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut seumur hidup karena terbukti melakukan penadahan yang berujung pada pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Ia dinilai bersalah atas perbuatan penadahannya. Sidang lanjutan akan menentukan putusan pengadilan atas kasus ini.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Semoga putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.