Anak Bos Rental Mobil Puas dengan Vonis Penembakan Ayahnya
Putra bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, menyatakan kepuasannya terhadap vonis seumur hidup bagi dua terdakwa penembakan ayahnya di Tol Tangerang-Merak.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Sebuah kasus penembakan yang menggemparkan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2024 lalu. Korbannya adalah Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Pelaku penembakannya adalah anggota TNI AL. Hari ini, Selasa, 25 Maret 2024, Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Reaksi keluarga korban pun mengemuka pasca-putusan tersebut.
Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum Ilyas Abdurrahman, menyatakan rasa puas dan lega atas vonis yang dijatuhkan. Mereka merasa keadilan telah ditegakkan. Keputusan pengadilan ini mengakhiri penantian panjang keluarga atas kasus yang telah merenggut nyawa sang ayah.
Putra-putra almarhum Ilyas menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer atas proses persidangan yang adil dan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Mereka berharap putusan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Vonis Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa
Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terbukti melakukan penadahan yang berujung pada penembakan dan merenggut nyawa Ilyas Abdurrahman, sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis seumur hidup ini dianggap setimpal dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Keluarga korban berharap agar hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa. Proses hukum yang panjang akhirnya memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.
Pihak keluarga juga menghormati hak para terdakwa untuk mengajukan banding, sebagaimana disampaikan oleh ketua majelis hakim. Mereka memahami bahwa proses hukum masih dapat berlanjut, meskipun vonis yang dijatuhkan sudah sesuai harapan keluarga.
Terdakwa Ketiga Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun hukumannya lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, keluarga korban tetap menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Perbedaan hukuman antara terdakwa satu dan dua dengan terdakwa ketiga mencerminkan perbedaan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus penembakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan secara cermat bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan kriminalitas akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga berharap agar keamanan dan ketertiban di jalan tol dapat ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Secara keseluruhan, keluarga korban merasa puas dengan jalannya persidangan dan vonis yang dijatuhkan. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera ditutup dan keluarga dapat melanjutkan hidup dengan tenang.