Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Pelaku Penembakan yang Tewaskan Ayahnya
Putra dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak di Tol Tangerang-Merak, mengaku belum bisa memaafkan para pelaku meskipun mereka telah divonis.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Sebuah tragedi penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2024 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, putra almarhum, mengungkapkan kesedihan dan ketidakmampuan mereka untuk memaafkan para pelaku, meskipun proses hukum telah mencapai tahap vonis.
Peristiwa tersebut terjadi di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku, anggota TNI Angkatan Laut, telah divonis atas tindakan mereka. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik penembakan tersebut, bagaimana proses hukum berjalan, dan bagaimana dampaknya pada keluarga korban yang hingga kini masih berduka.
Sidang pembacaan vonis yang digelar di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2024, dihadiri oleh keluarga korban. Di sana, terungkap betapa besarnya kesedihan yang masih dirasakan oleh putra-putra Ilyas Abdurrahman. Mereka secara terbuka menyatakan belum mampu memaafkan para pelaku atas tindakan keji yang telah merenggut nyawa ayah mereka.
Kesedihan Mendalam Keluarga Korban
Agam Muhammad Nasrudin, salah satu putra Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa sakit hati yang mendalam. "Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," ujarnya usai menghadiri sidang. Pernyataan ini menunjukkan betapa beratnya beban emosional yang ditanggung oleh keluarga korban.
Agam menambahkan bahwa kepergian sang ayah masih sangat menyakitkan bagi seluruh keluarga. "Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami," ucapnya. Ungkapan tersebut menggambarkan betapa besarnya kehilangan dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.
Selain keluarga korban, Ramli, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut, turut hadir dalam sidang. Ramli, yang mengalami luka tembak, menjelaskan kondisinya yang masih belum pulih sepenuhnya. Ia telah menjalani operasi sebanyak delapan titik dan masih merasakan nyeri. "Baru 80 persen saya, masih 80 persen dalam keadaan masih kontrol ke dokter. (Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik," ungkap Ramli.
Vonis Terhadap Para Terdakwa
Dalam persidangan, dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan yang berujung pada penembakan. Vonis ini merupakan hukuman berat atas kejahatan yang telah mereka perbuat.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Vonis yang berbeda ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang berbeda terhadap peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Ramli, meskipun menjadi korban, menunjukkan sikap yang bijak. Ia menyatakan, "Iya, saya itu kan manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kita juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua." Pernyataan ini menunjukkan penerimaan Ramli terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan Ke depan
Meskipun proses hukum telah selesai, duka dan trauma yang dialami keluarga korban, khususnya anak-anak almarhum Ilyas Abdurrahman, masih sangat terasa. Pernyataan mereka yang belum bisa memaafkan para pelaku menunjukkan betapa besarnya dampak emosional dari peristiwa ini. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penanganan trauma bagi korban dan keluarga korban. Dukungan psikososial sangat diperlukan untuk membantu mereka melalui masa sulit ini dan memulihkan kondisi mental mereka. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.