Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Peran 3 Terdakwa Terungkap
Pengadilan Militer mengungkap peran tiga oknum TNI AL dalam penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, yang bermula dari transaksi mobil ilegal dan berujung pada perkelahian dan penembakan.
![Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Peran 3 Terdakwa Terungkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000133.912-oknum-tni-al-tembak-bos-rental-peran-3-terdakwa-terungkap-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Sebuah kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, telah memasuki babak persidangan. Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe mengungkap peran tiga terdakwa oknum TNI AL: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (Terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (Terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (Terdakwa 3).
Kronologi Penembakan
Peristiwa bermula dari upaya Terdakwa 3, Rafsin, untuk membeli mobil seharga Rp50-60 juta pada 26 Desember 2024. Ia menghubungi Terdakwa 2, Akbar, untuk mencarikan mobil dengan hanya STNK, tanpa BPKB. Akbar kemudian meminta bantuan Terdakwa 1, Bambang.
Bambang menghubungi seorang kenalan di Lampung Utara bernama Hendri, yang kemudian menemukan mobil Honda Brio melalui Ajat Supriatna (Saksi 18) dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban. Mobil tersebut dibeli oleh para terdakwa seharga Rp55 juta.
Pihak rental mobil melacak mobil yang disewa Ajat (Saksi 18) melalui GPS. Ketika ditemukan di Pandeglang, Ilyas Abdurahman dan keluarganya berusaha menghentikan mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin. Terjadilah keributan, dan Rafsin menodongkan senjata api ke korban dan rombongannya.
Bambang tiba di lokasi dan menabrak rombongan korban. Ketiga terdakwa melarikan diri. Di simpang Cilegon, mereka bertukar mobil. Akbar membawa mobil Brio, sementara Rafsin dan Bambang menaiki mobil lain.
Peristiwa di Rest Area KM 45
Karena bensin mobil Brio hampir habis, Akbar menghubungi Bambang dan berhenti di Rest Area KM 45. Ilyas dan rombongannya kembali menemukan mereka. Sebelum ke toilet, Akbar menitipkan senjata api kepada Bambang dengan instruksi untuk menembak jika terjadi sesuatu.
Saat rombongan korban memvideokan Bambang yang memegang senjata, Akbar keluar dari toilet. Rombongan mencoba mengamankan Akbar. Bambang melepaskan dua tembakan peringatan, namun diabaikan. Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak. Bambang menembak Ramli (Saksi 10), yang sedang memegang Akbar. Setelah Ramli melepaskan Akbar, Ilyas mendekati Bambang dan berusaha merebut senjata. Bambang kemudian menembak Ilyas di dada, menyebabkan kematiannya.
Setelah kejadian, ketiga terdakwa melarikan diri dan membuang kunci mobil Brio. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Mayor Laut (S) Muliya Abadi, Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Terdakwa 1 (Bambang) berperan dalam pembelian mobil dan menembak Ilyas Abdurahman. Terdakwa 2 (Akbar) berperan dalam pencarian mobil dan terlibat langsung dalam perkelahian, serta memerintahkan Bambang untuk menembak. Terdakwa 3 (Rafsin) berperan dalam inisiasi pembelian mobil dan menodongkan senjata api kepada korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan profesionalisme di semua lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparat penegak hukum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.