TNI AL Didakwa Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak
Tiga personel TNI AL didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, dua di antaranya juga didakwa pembunuhan berencana.
![TNI AL Didakwa Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170143.699-tni-al-didakwa-terlibat-penembakan-bos-rental-di-tol-tangerang-merak-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024 memasuki babak baru. Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) kini menjadi terdakwa, didakwa terlibat dalam kasus tersebut. Kejadian yang menggemparkan ini melibatkan korban jiwa, seorang bos rental mobil yang tewas ditembak di dada.
Dakwaan Penadahan dan Pembunuhan Berencana
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (10/2), menghadirkan tiga terdakwa: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, membacakan dakwaan. Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga membeli, menerima, atau menyembunyikan barang bukti yang diketahui berasal dari kejahatan.
Lebih mengejutkan lagi, dua dari tiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga dengan sengaja dan terencana merampas nyawa korban.
Kronologi Penembakan dan Penangkapan
Insiden penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang menjadi korban, salah satunya adalah bos rental mobil yang meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap dua tersangka sipil, AS dan IS, di Pandeglang, Banten, pada 3 Januari 2024. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus tersebut.
Proses Persidangan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai Hakim Anggota. Tim Oditur Militer terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan tuntutan hukum yang berlaku.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam. Keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus kriminalitas berat seperti penembakan dan penadahan mencoreng citra institusi. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan serupa. TNI AL diharapkan mengambil langkah tegas untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum, menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang ketat dan konsisten. Semua pihak, baik sipil maupun militer, harus bertanggung jawab atas tindakannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Proses persidangan akan terus dipantau dan perkembangannya akan terus diberitakan. Publik menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.