Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Dua Terdakwa Berhubungan Keluarga
Sidang kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadirkan fakta mengejutkan: dua dari tiga terdakwa oknum TNI AL merupakan paman dan keponakan.
![Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Dua Terdakwa Berhubungan Keluarga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170057.208-oknum-tni-al-tembak-bos-rental-dua-terdakwa-berhubungan-keluarga-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2), menjadi saksi atas terungkapnya fakta mengejutkan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dua dari tiga terdakwa, oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), ternyata memiliki hubungan keluarga.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini, mengungkapkan hubungan keluarga antara terdakwa 1 dan 2. "Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga di mana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," jelas Gori Rambe.
Hubungan Terdakwa dan Korban
Lebih lanjut, Gori Rambe menjelaskan hubungan terdakwa 3 dengan terdakwa 2. "Sedangkan terdakwa 3 adalah adik ‘letting’ (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," tambahnya. Menariknya, ketiga terdakwa mengaku tidak mengenal korban, baik Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) maupun Ramli (korban selamat).
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," tegas Gori Rambe. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai motif di balik aksi penembakan tersebut. Apakah ada pihak lain yang terlibat dan memanfaatkan ketiga terdakwa? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap dalam proses persidangan.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan atas kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024. "Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," ungkap Gori Rambe. Namun, dakwaan tidak berhenti sampai di situ.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, terdakwa 1 dan 2, juga didakwa melanggar pasal yang lebih berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pasal pembunuhan berencana. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Proses Persidangan dan Implikasinya
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. Fakta terungkapnya hubungan keluarga antara dua terdakwa menambah kompleksitas kasus ini. Apakah hubungan keluarga tersebut mempengaruhi peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa penembakan? Apakah ada motif lain di balik keterlibatan mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi fokus perhatian publik dan pengamat hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, terutama bagi anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Publik menantikan kesimpulan dari proses hukum ini dan berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Proses persidangan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan.