Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Dua Terdakwa Ternyata Berhubungan Keluarga
Sidang kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta mengejutkan: dua dari tiga terdakwa oknum TNI AL merupakan paman dan keponakan.
![Oknum TNI AL Tembak Bos Rental: Dua Terdakwa Ternyata Berhubungan Keluarga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000159.609-oknum-tni-al-tembak-bos-rental-dua-terdakwa-ternyata-berhubungan-keluarga-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru dengan terungkapnya hubungan keluarga antara dua dari tiga terdakwa, oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Ketiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan Senin lalu.
Hubungan Keluarga Antar Terdakwa
Terungkap bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 memiliki hubungan keluarga. "Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," jelas Mayor Gori Rambe. Sementara itu, terdakwa 3 memiliki hubungan yang berbeda dengan terdakwa 2. "Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," tambahnya.
Fakta ini menambah kompleksitas kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli. Pengungkapan hubungan keluarga di antara para terdakwa menimbulkan pertanyaan baru seputar motif dan perencanaan aksi tersebut.
Motif dan Dakwaan
Meskipun memiliki hubungan keluarga, Mayor Gori Rambe menegaskan bahwa ketiga terdakwa tidak mengenal korban. "Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," tegasnya. Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024.
Dakwaan terhadap para terdakwa meliputi Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Namun, terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga didakwa dengan pasal yang lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Perbedaan dakwaan ini menunjukkan perbedaan peran yang diduga dimainkan oleh masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum kini terus bergulir. Pengadilan akan meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa. Publik menantikan hasil persidangan untuk mendapatkan kejelasan atas kasus ini dan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota TNI. Publik berharap proses hukum akan berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di lingkungan TNI AL. Mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga citra positif institusi TNI AL.
Kesimpulan
Pengungkapan hubungan keluarga antara dua terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menambah kompleksitas kasus ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan pengawasan internal yang ketat di lingkungan TNI.