Hakim Jatuhkan Pidana Tambahan Pemecatan pada Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil
Tiga oknum TNI AL dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena terbukti membunuh bos rental mobil dan merusak citra TNI.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3) menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa oknum TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan merusak citra TNI di mata masyarakat.
Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Dalam amar putusannya, Hakim Arif menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar sumpah dan tugas mereka sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi rakyat, bukan membunuh mereka. Perbuatan tersebut dinilai telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal, Pancasila, dan norma agama.
Hakim juga mempertimbangkan aspek psikologis sosial kemasyarakatan, khususnya kondisi keluarga korban yang membutuhkan pemulihan. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan dirasa setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan para terdakwa. Hakim menekankan bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan secara sengaja dan sadar, tanpa mempertimbangkan kondisi keluarga korban dan tanpa rasa iba.
Vonis Pidana Pokok dan Tambahan
Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban. Mereka juga terbukti melakukan penadahan yang berujung pada penembakan dan pembunuhan tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Ia juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Arif menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa, yang menembak korban yang tidak bersenjata dan bukan musuh negara, menunjukkan mereka jauh dari sifat kesatria seorang prajurit. Seharusnya, menurut hakim, para terdakwa menyerahkan mobil korban, bukan malah menembaknya hingga tewas.
Pertimbangan Meringankan
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya, baik hukuman disiplin maupun pidana. Setelah kejadian, mereka langsung melapor dan menyerahkan diri kepada kesatuan.
Selain itu, para terdakwa beberapa kali memohon maaf kepada anak korban di persidangan. Namun, anak korban menolak permintaan maaf tersebut karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi para terdakwa. Hal ini menunjukkan betapa beratnya dampak perbuatan para terdakwa terhadap keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak, tanpa pandang bulu.
Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.