Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Minta Bebas, Klaim Tak Bersalah
Tiga oknum TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak meminta vonis bebas, dengan alasan tidak bersalah dan membela diri.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan. Kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, dan melukai Ramli. Para terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, bersikeras menyatakan tidak bersalah.
Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dalam pleidoinya, Hartono menekankan bahwa para terdakwa telah menjalankan hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL dan tidak memiliki niat untuk melarikan diri setelah kejadian. Mereka langsung menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak, yang menurut Hartono, menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI.
Hartono juga mempertanyakan keabsahan dakwaan, khususnya terkait pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP) terhadap Bambang dan Akbar. Ia berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam dakwaan tidak terbukti, karena tidak ada bukti perencanaan pembunuhan. Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengenal korban dan saksi, sedangkan perencanaan pembunuhan membutuhkan pengenalan terhadap korban dan kebiasaan mereka.
Pembelaan Terdakwa: Situasi Tidak Kondusif
Menurut Hartono, situasi saat kejadian tidak kondusif. Akbar dikeroyok dan dipukuli oleh beberapa saksi, sehingga Bambang terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menyelamatkan Akbar. Ia menekankan bahwa tindakan Bambang merupakan upaya membela diri dalam situasi yang mengancam. Pembelaan ini difokuskan pada klaim situasi darurat dan pembelaan diri yang sah.
Hartono menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan mendukung argumen pembelaan. Pihaknya berharap majelis hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan situasi yang terjadi dan menekankan pentingnya keadilan dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bambang dan Akbar dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, dengan jumlah yang berbeda untuk setiap terdakwa.
Rincian Tuntutan Restitusi
- Bambang Apri Atmojo: Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli.
- Akbar Adli: Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli.
- Rafsin Hermawan: Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada Ramli (subsider tiga bulan penjara).
Sidang kasus penembakan ini masih berlanjut, dan keputusan akhir majelis hakim masih dinantikan. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum anggota TNI AL dan menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum dalam situasi yang kompleks.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam proses peradilan. Publik menantikan putusan pengadilan untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.