Anak Bos Rental Minta Hukuman Sepadan untuk Terdakwa Penembakan
Anak dari bos rental yang tewas ditembak di Tol Tangerang-Merak meminta hukuman setimpal bagi tiga terdakwa anggota TNI AL yang didakwa terlibat pembunuhan berencana dan penadahan.

Jakarta, 18 Februari 2024 - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak-anak dari Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, menuntut keadilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada tiga terdakwa anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Penembakan dan Permintaan Keadilan
Kesaksian Agam dan Rizky di persidangan memberikan gambaran pilu tentang peristiwa penembakan tersebut. Agam, yang juga menjadi saksi kunci, menjelaskan kronologi pengejaran mobil yang dikendarai oleh para terdakwa. Ia menekankan betapa pentingnya hukuman yang setimpal, mengingat peran ayahnya sebagai pencari nafkah dan figur penting dalam keluarga. "Saya berharap terdakwa dapat hukuman yang setimpal, mengingat beliau (almarhum) juga pencari nafkah, pembimbing agama, dia sosok luar biasa di keluarga. Setimpal dan seberat-beratnya jangan meringankan apa yang sudah terdakwa lakukan," ungkap Agam.
Rizky, adik Agam, menambahkan kesaksian yang emosional. Ia menggambarkan betapa sadisnya aksi penembakan tersebut, "Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau tahu ayah saya mungkin malu melihat sifat kebaikannya." Keduanya sepakat bahwa tindakan para terdakwa merupakan tindakan keji yang tidak dapat diampuni.
Bantahan Terdakwa dan Kesaksian yang Teguh
Di sisi lain, terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi mengenai aksi penembakan sambil merokok. Ia mengaku merokok di dalam mobil, tetapi tidak saat menembak. Namun, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mempertanyakan penjelasan Bambang tersebut. "Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih ya ngerokok ya begini (sambil peragain ngejepit rokok). Itu bukan ngejepit, saya ngerokok juga begini. Keberatan sambil menghisap, tapi membawa rokok. Yang benar memegang ya," tanya Hakim Ketua.
Meskipun Bambang membantah, Agam tetap berpegang teguh pada kesaksiannya, "Tetap pada keterangan, sesuai, karena ada buktinya." Hal ini menunjukkan betapa kuatnya kesaksian saksi dan betapa pentingnya bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.
Tuduhan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sidang yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota, menghadirkan tiga terdakwa anggota TNI AL. Mereka didakwa dengan pasal penadahan terkait kasus penembakan tersebut. Lebih lanjut, Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau, dan publik menantikan putusan hakim atas tuntutan keadilan dari keluarga korban.
Kesimpulan
Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Permintaan hukuman setimpal dari anak-anak korban menjadi sorotan penting dalam persidangan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.