Pilu, Anak Bos Rental Mobil Menangis di Sidang Vonis Kasus Penembakan
Agam dan Rizky, anak-anak dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang ditembak di Tol Tangerang-Merak, tak kuasa menahan air mata saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa anggota TNI AL.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3). Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tak mampu membendung air mata saat menghadiri sidang pembacaan vonis tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Kedua putra Ilyas terlihat mengenakan kemeja hijau, duduk berdampingan di ruang sidang. Mereka tampak terpukul dan sedih mendengarkan kronologi penembakan serta peran para terdakwa dalam peristiwa yang merenggut nyawa ayah mereka. Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak berada di sekitar mereka untuk memberikan dukungan.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan saksi, oditur militer, penasehat hukum, dan para terdakwa. Majelis hakim kemudian membacakan dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Kehadiran anak-anak korban menjadi sorotan, menunjukkan betapa besar duka yang masih mereka rasakan atas kepergian sang ayah.
Vonis Terhadap Terdakwa
Seperti diketahui, sebelumnya, dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan.
Selain hukuman pokok, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo diharuskan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, yang juga menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Terakhir, Sersan Satu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara.
Besarnya tuntutan restitusi menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan bagi keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, meskipun tak dapat mengembalikan nyawa yang telah hilang.
Dukungan LPSK dan Reaksi Publik
Kehadiran petugas LPSK di ruang sidang menunjukkan komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban. Dukungan ini sangat penting, terutama bagi anak-anak korban yang masih merasakan trauma mendalam. Kasus ini juga menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi, menunjukkan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan harapan akan ditegakkannya keadilan.
Kehadiran Agam dan Rizky di persidangan, serta tangis mereka yang tak terbendung, menjadi gambaran nyata betapa besar duka yang masih mereka rasakan. Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan keadilan bagi semua pihak.
Semoga putusan pengadilan ini dapat memberikan rasa keadilan dan sedikit meringankan beban duka bagi keluarga korban. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati hukum yang berlaku.
Tangis kedua anak almarhum Ilyas Abdurrahman menjadi simbol duka mendalam sekaligus harapan akan tegaknya keadilan dalam kasus ini. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai.