TNI AL Vonis Seumur Hidup Dua Anggotanya Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Dua anggota TNI AL divonis penjara seumur hidup dan satu lainnya 4 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Peristiwa penembakan terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut juga mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AL bagi kedua terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota. Tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, menangani perkara ini.
Vonis Terhadap Para Terdakwa
Selain Bambang dan Akbar, terdapat satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga merupakan anggota TNI AL. Rafsin divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia terbukti bersalah atas penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masa penahanan Rafsin selama menjalani proses persidangan dikurangkan dari masa hukumannya.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tegas Arif Rachman saat membacakan vonis. Hal senada juga disampaikan untuk terdakwa Akbar Adli. Sementara itu, untuk Rafsin, Arif menyatakan, "Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut."
Ketiga terdakwa awalnya didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan tersebut. Namun, Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa, yang merupakan anggota TNI AL, terlibat dalam insiden tersebut. Proses persidangan telah berlangsung dan menghasilkan vonis yang telah dibacakan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran hukum, meskipun pelakunya berasal dari kalangan militer. Ketegasan dalam menjatuhkan hukuman diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI AL.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas anggota TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semoga vonis ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.