Kasus Penembakan Tol Tangerang: Berkas Tersangka Diterima Kejari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas tahap satu dua tersangka kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak yang berawal dari penggelapan mobil rental, sementara berkas oknum TNI AL pelaku penembakan dilimpahkan ke Oditur Militer.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menerima pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Tangerang terkait kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025 ini menarik perhatian publik karena melibatkan kematian seorang bos rental mobil. Kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil rental.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan penerimaan berkas pada 13 Januari 2025. Ia menekankan keseriusan penanganan kasus ini mengingat adanya unsur kekerasan yang berujung pada kematian. Dua tersangka sipil, AS dan IS, dijerat pasal berlapis: pasal 378 atau pasal 372 dan 481 KUHP. AS teridentifikasi sebagai penyewa mobil, sementara IS sebagai penghubung dengan pembeli.
Herdian Malda Ksatria, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) utama, dibantu oleh Esty, SH. Proses hukum terhadap tersangka sipil akan segera bergulir di Kejari. Sementara itu, kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI AL telah dilimpahkan ke jalur hukum terpisah.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan penyelidikan dan melimpahkan berkas kasus penembakan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan komitmen TNI terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum. Puspomal telah memeriksa 18 saksi terkait peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan Puspomal mengungkap keterlibatan oknum TNI AL dalam penembakan. Tiga oknum TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah ditangkap. Penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengakibatkan satu korban meninggal dunia (bos rental) dan satu korban lainnya luka-luka.
Setelah penembakan, polisi berhasil menangkap AS dan IS di Pandeglang, Banten pada Jumat, 3 Januari 2025. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam penggelapan mobil yang menjadi pemicu peristiwa penembakan tersebut. Kedua kasus, baik kasus penggelapan maupun penembakan, kini tengah diproses secara terpisah namun saling berkaitan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejari dan Otmil, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kedua kasus ini, sekaligus berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga.