Panglima TNI Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Oknum TNI Pelaku Penembakan di Tol Tangerang
Panglima TNI memastikan tindakan tegas bagi oknum TNI pelaku penembakan di rest area Tol Tangerang.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam penembakan di rest area Tol Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media pada hari Jumat.
Penembakan tersebut terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Korban Penembakan dan Klarifikasi Pihak Kepolisian
Dalam insiden tersebut, dua orang menjadi korban, yaitu yang berinisial IAR dan RAB. Salah satu korban, yang merupakan bos rental mobil, telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dada. Kejadian ini memicu perhatian publik serta menimbulkan berbagai spekulasi mengenai latar belakang penembakan.
Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa anggotanya menolak bantuan pendampingan bagi korban penembakan. Asep menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mengantisipasi potensi kesalahan tindakan, mengingat kendaraan yang akan ditarik tidak memiliki legalitas yang jelas.
Proses Penarikan Mobil dan Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Insiden penembakan terjadi setelah tujuh pria yang menggunakan mobil minibus putih mendatangi Markas Polsek Cinangka dan mengaku berasal dari leasing. Mereka meminta bantuan untuk menarik mobil terkait masalah leasing. Brigadir Deri, anggota piket, menanyakan legalitas kendaraan tersebut, namun pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang sah.
Setelah menghubungi Kapolsek untuk mendapatkan arahan, Brigadir Deri diminta untuk memberikan pemahaman kepada pemohon agar tidak terjadi kesalahpahaman. Asep menekankan pentingnya agar proses pendampingan tidak melanggar hukum, guna menghindari potensi kerawanan saat penarikan mobil berlangsung.
Tindakan Selanjutnya dan Harapan dari Pihak TNI
Setelah mendapatkan arahan dari Kapolsek, salah satu pria dari kelompok tersebut mengklaim sebagai pemilik mobil. Brigadir Deri kemudian menyarankan agar mereka membuat laporan resmi sebagai dasar bagi pihak kepolisian. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meminimalisir kesalahpahaman di lapangan.
Pihak TNI berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan kepolisian.