Komnas HAM: Penembakan Bos Rental Mobil Adalah Extra Judicial Killing
Komnas HAM menyatakan penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL sebagai pembunuhan di luar hukum karena dilakukan di luar tugas dan tanpa pembelaan diri, serta menuntut peradilan yang adil dan transparan.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan bahwa penembakan terhadap seorang bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2024, merupakan extra judicial killing. Kejadian ini melibatkan oknum anggota TNI AL dan telah mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan pertanggungjawaban hukum yang transparan dan adil.
Kronologi Kejadian dan Penilaian Komnas HAM
Komnas HAM menilai penembakan tersebut sebagai extra judicial killing karena dilakukan oleh oknum TNI AL yang saat itu tidak sedang bertugas atau menjalankan perintah undang-undang. Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pembelaan diri. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan "pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan."
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak atas keadilan. Korban, IAR, diketahui telah melaporkan kejadian yang mengarah pada ancaman keselamatannya kepada pihak kepolisian sebelum peristiwa penembakan terjadi. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Uli menjelaskan bahwa "Tidak ditindaklanjutinya laporan atau aduan atau informasi kepolisian dari Saudara IAR mengakibatkan adanya pelanggaran hak atas keadilan, yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Rekomendasi Komnas HAM dan Penanganan Kasus
Menanggapi temuan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, mereka merekomendasikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menangani perkara ini secara independen, imparsial, transparan, dan objektif. Kedua, Komnas HAM juga meminta TNI untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api, meningkatkan sosialisasi, dan melakukan asesmen psikologi berkala bagi prajurit yang memegang senjata api. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, serta berupaya melakukan pemulihan bagi korban yang mengalami trauma. Komnas HAM mengapresiasi langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Puspomal, dan Oditur II-08 Jakarta.
Pelaku dan Korban
Peristiwa penembakan terjadi pada dini hari, Kamis, 2 Januari 2024. Korban meninggal dunia, IAR, adalah pemilik rental mobil yang ditembak di bagian dada. Pegawai IAR, RAB, turut menjadi korban dan mengalami luka-luka. Polisi berhasil menangkap dua penyewa mobil rental, AS dan IS, di Pandeglang, Banten, pada Jumat, 3 Januari 2024. Selanjutnya, oknum anggota TNI AL yang terlibat, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, juga berhasil ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Kesimpulan
Kasus penembakan bos rental mobil ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Komnas HAM telah dengan tegas menyatakan tindakan tersebut sebagai extra judicial killing dan memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk mencegah kejadian serupa serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat.