Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak
Oditur Militer menolak pleidoi tiga terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak dan meminta hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut. Peristiwa yang menewaskan Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli ini telah menggemparkan publik dan menjadi sorotan utama di berbagai media.
Penolakan pleidoi tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang diyakini Oditur Militer. Mayor Rambe menekankan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia pun kembali menegaskan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa dan empat tahun penjara untuk satu terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam penembakan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Akibat perbuatan mereka, Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan Ramli mengalami luka-luka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Tanggapan Oditur Militer dan Penasihat Hukum
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3), Mayor Chk Gori Rambe menyampaikan tanggapan resmi atas pleidoi para terdakwa. Ia dengan tegas menyatakan, "Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum." Lebih lanjut, Mayor Rambe meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup untuk KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, serta empat tahun penjara untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Menanggapi hal tersebut, Letkol Laut (H) Hartono selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya. "Siap izin yang mulia, kami tim penasihat hukum tetap pada pleidoi," ujar Letkol Hartono. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang signifikan antara Oditur Militer dan tim penasihat hukum terkait dengan hukuman yang pantas diberikan kepada para terdakwa.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI AL dan tuntutan hukuman yang berat. Publik menantikan keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pleidoi Terdakwa dan Tuntutan Restitusi
Dalam pleidoinya, para terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas dengan alasan tidak bersalah. Mereka berargumen bahwa tuntutan yang dilayangkan telah melanggar hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Namun, Oditur Militer membantah argumen tersebut dan tetap pada tuntutan awal.
Selain tuntutan pidana penjara, Oditur Militer juga menuntut restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Ramli akan menerima restitusi dari ketiga terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. KLK Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,4 juta kepada Ramli. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Tuntutan restitusi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban. Besarnya jumlah restitusi yang dituntut menunjukkan beratnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa.
Kesimpulan
Sidang kasus penembakan bos rental mobil ini masih berlanjut dan menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Perbedaan pendapat yang tajam antara Oditur Militer dan tim penasihat hukum menjadi sorotan utama. Publik berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana berdasarkan fakta dan bukti yang ada.