Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu, Tiga Orang Meninggal
Kecelakaan maut di Tol Cisumdawu KM 189+400 tewaskan tiga orang dan empat luka-luka; pengemudi travel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengantuk dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cisumdawu KM 189+400 pada Selasa, 29 April 2024, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka. Polisi menetapkan pengemudi travel Toyota Hiace, berinisial IH, sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sumedang, Jawa Barat, dan melibatkan sebuah truk Hino.
Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi travel, IH, melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat mendekati sebuah truk Hino yang berada di depannya. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menelan korban jiwa dan menyoroti pentingnya keselamatan berkendara di jalan tol. Penetapan tersangka terhadap pengemudi travel ini menjadi langkah penting dalam proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Pengemudi Travel Diduga Mengantuk dan Mengemudi dengan Kecepatan Tinggi
AKP Awang Munggardijaya, Kasi Humas Polres Sumedang, menyatakan bahwa penetapan tersangka IH didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak adanya bekas pengereman di lokasi kejadian. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengemudi mengantuk dan kehilangan kendali saat mengemudi.
"Berdasarkan dua alat bukti sah, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka," kata Awang dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Awang menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan IH, sebelum mengemudi ia mengonsumsi obat diabetes dan mengaku dalam kondisi mengantuk. Kondisi ini diduga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan tersebut.
Dugaan mengantuknya pengemudi diperkuat oleh pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto. Ia menyampaikan bahwa penyelidikan awal menunjukkan kuat dugaan pengemudi mengalami microsleep saat mengemudi.
Imbauan Kepada Seluruh Pengemudi
Kombes Pol Dodi Darjanto juga memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan berkendara. Ia menekankan pentingnya tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.
"Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi," ujar Dodi.
Dodi juga mengimbau agar para pengemudi mematuhi aturan untuk beristirahat setiap dua hingga empat jam sekali saat menempuh perjalanan jauh. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
"Tolong patuhi ketentuan, setiap dua sampai empat jam berkendara harus istirahat. Ini penting untuk keselamatan bersama," katanya.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan istirahat yang cukup bagi para pengemudi, terutama saat melakukan perjalanan jauh. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan raya untuk selalu memprioritaskan keselamatan.