OJK Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan 2025: Kendaraan Listrik Jadi Fokus
OJK menargetkan revisi aturan premi asuransi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, akan terbit tahun 2025 untuk mengakomodasi pertumbuhan kendaraan listrik dan memastikan stabilitas industri asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan premi asuransi kendaraan bermotor. Perubahan regulasi ini ditargetkan rampung dan terbit pada tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin lalu.
Saat ini, aturan premi kendaraan bermotor masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Namun, OJK menyadari kebutuhan akan aturan baru yang lebih komprehensif, terutama untuk mengakomodasi pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik. Revisi ini termasuk dalam program legislatif OJK dan sedang dalam tahap penyiapan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan premi untuk kendaraan listrik. Ogi menjelaskan bahwa premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dari kendaraan konvensional. Perbedaan ini mempertimbangkan risiko yang unik pada kendaraan listrik, yang berbeda dengan kendaraan konvensional.
Pertumbuhan kendaraan listrik memang cukup signifikan selama 2023 dan 2024. Meskipun demikian, jumlah kendaraan listrik masih jauh lebih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, pengaturan premi yang spesifik sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan industri asuransi.
OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi. Langkah ini termasuk memonitor perkembangan kebijakan yang berdampak pada industri asuransi, serta mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar. Prioritas utama tetap pada perlindungan konsumen melalui produk asuransi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Asuransi kendaraan bermotor merupakan penyumbang premi terbesar di sektor asuransi umum. Industri ini diproyeksikan tumbuh 7-8 persen secara tahunan (yoy) pada 2025. Asuransi harta benda dan asuransi kredit juga berkontribusi besar pada pertumbuhan sektor asuransi umum, sehingga ketiga lini usaha ini akan menjadi penopang utama industri asuransi umum di tahun 2024.
Dengan revisi aturan premi ini, OJK berharap dapat menciptakan kerangka regulasi yang lebih adil dan berkelanjutan, baik bagi perusahaan asuransi maupun konsumen. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tren pasar diharapkan mampu menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Secara keseluruhan, revisi aturan premi asuransi kendaraan bermotor tahun 2025 oleh OJK merupakan langkah proaktif dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor asuransi. Dengan memperhatikan perkembangan kendaraan listrik dan kebutuhan pasar, diharapkan revisi ini dapat menciptakan lingkungan industri asuransi yang lebih sehat dan dinamis.