Supiori Tetap Berlakukan Lima Hari Kerja untuk ASN dan PPPK
Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, masih memberlakukan lima hari kerja bagi ASN dan PPPK karena belum adanya payung hukum untuk kebijakan tiga hari kerja di kantor dan dua hari di rumah, meskipun kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran.
Biak, 15 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, hingga saat ini masih memberlakukan sistem lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diambil karena belum adanya payung hukum yang mengatur penerapan sistem kerja tiga hari di kantor dan dua hari di rumah, atau yang sering disebut dengan work from home (WFH).
Alasan Pemkab Supiori Pertahankan Lima Hari Kerja
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Supiori, Ani Yawan, menjelaskan bahwa belum adanya dasar hukum di tingkat daerah menjadi kendala utama dalam menerapkan kebijakan tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFH. "Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan penerapan sistem kerja tersebut," ungkap Ani Yawan dalam keterangannya pada Sabtu lalu. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk tetap menggunakan sistem lima hari kerja masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah, baik Bupati maupun Sekretaris Daerah selaku penjabat pembina kepegawaian.
Ani Yawan menekankan bahwa Pemkab Supiori berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sistem lima hari kerja, menurutnya, masih dianggap paling efektif untuk menjamin pelayanan publik yang optimal. Meskipun potensi penghematan anggaran cukup besar, namun hal tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan terukur.
Potensi Penghematan Anggaran dengan Sistem Tiga Hari Kerja
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supiori, Aldy, mengakui potensi penghematan yang signifikan jika sistem tiga hari kerja diterapkan. "Jika waktu kerja ASN berkurang, otomatis akan mengurangi pemakaian listrik untuk AC kantor dan peralatan elektronik lainnya," kata Aldy. Penghematan ini tentu akan berdampak positif terhadap efisiensi anggaran daerah.
Namun, Aldy juga menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat. BPKAD Supiori, menurutnya, siap mendukung perubahan sistem kerja jika sudah ada regulasi yang jelas dan terbit dari pemerintah daerah. Saat ini, tim sedang fokus untuk mempelajari dan merumuskan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Supiori.
Menunggu Keputusan Pimpinan Daerah
Baik BKPSDA maupun BPKAD Supiori sepakat bahwa keputusan akhir terkait perubahan sistem kerja ASN dan PPPK berada di tangan pimpinan daerah. Mereka menunggu arahan dan keputusan resmi dari Bupati atau Sekretaris Daerah untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut. Proses ini membutuhkan kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas pelayanan publik dan aspek hukum.
Hingga Februari 2025, sistem lima hari kerja masih tetap berlaku di lingkungan Pemkab Supiori. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan langkah terbaik dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN dan PPPK.
Kesimpulan
Penerapan sistem kerja ASN dan PPPK di Kabupaten Supiori masih mengacu pada sistem lima hari kerja. Meskipun potensi penghematan anggaran dengan sistem tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFH cukup besar, namun hal tersebut terkendala oleh belum adanya payung hukum yang mengatur di daerah. Pemerintah Kabupaten Supiori masih menunggu arahan dari pimpinan daerah untuk mengambil keputusan lebih lanjut mengenai perubahan sistem kerja tersebut.