LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Kejati Bengkulu Dalami Dugaan TPPU Tambang Batu Bara Senilai Setengah Triliun Rupiah

Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mendalami dugaan TPPU tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Akankah para tersangka dapat menikmati hasil kejahatan?

Minggu, 27 Jul 2025 15:36:00
konten ai
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mendalami dugaan TPPU tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Akankah para tersangka dapat menikmati hasil kejahatan? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara intensif mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tambang batu bara. Kasus ini juga melibatkan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pendalaman ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk membongkar praktik penyamaran aset hasil kejahatan.

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga menjabat Ketua tim penyidik, menyatakan bahwa proses penyidikan TPPU sedang berlangsung. Penyitaan aset yang telah dilakukan dapat menjadi petunjuk penting dalam pembuktian kasus ini. Kejati Bengkulu berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan.

Kerugian negara dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Jumlah fantastis ini mencakup kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta kerugian pokok akibat ketidakbenaran dalam penambangan dan penjualan batu bara. Pengungkapan skema pencucian uang menjadi langkah krusial untuk melacak aliran dana ilegal.

Advertisement

Penelusuran Aset dan Modus Operasi TPPU

Tim penyidik Kejati Bengkulu sedang mencermati kemungkinan adanya upaya penyamaran aset oleh para tersangka. Jika terbukti, hal ini akan menambah daftar jerat hukum yang akan dikenakan kepada mereka. Penelusuran ini bertujuan untuk melacak dan menyita aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, mencapai lebih dari Rp500 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian lingkungan akibat perambahan hutan dan kerugian finansial dari praktik penambangan serta penjualan batu bara yang tidak sah. Modus operandi yang terindikasi adalah penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Karakteristik kasus ini berbeda dengan pidana umum, lebih spesifik pada undang-undang pertambangan. Penjualan batu bara yang bukan merupakan haknya menjadi inti permasalahan yang menyebabkan kerugian negara.

Advertisement

Lima Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah para pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Kelima tersangka tersebut meliputi Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

Para tersangka diduga melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran mereka dalam kasus ini adalah ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli, yang berarti perolehan batu bara tersebut tidak sah. Kejati Bengkulu telah menghitung kerugian awal berdasarkan kesimpulan bahwa barang yang dijual bukanlah hak mereka.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan pertambangan, yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) diketahui telah bermasalah sejak tahun 2011. Sementara itu, temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara terjadi pada periode tahun 2021 hingga 2022. Ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang berlangsung cukup lama.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Menteri PPPA Ajak Anak-anak Ikut Aksi Iklim Anak Lewat Belajar Sambil Bermain
  • Kalsel Raih 23 Medali di Hari Pertama FORNAS VIII NTB: Target Tiga Besar Nasional Semakin Dekat!
  • Trivia: Usia 40 Tahun, Michael James Efevberha Dinobatkan Jadi MVP FIBA 3x3 Challenger Jakarta 2025 Setelah 17 Tahun Absen
  • Dibuka Istri Wapres, Bazar Bhayangkari Nusantara 2025 Hadirkan 548 Stan Dorong UMKM Nasional
  • Fakta Mengejutkan: Komisi IX DPR Desak BGN Cabut Izin SPPG Lalai dalam Program Makanan Bergizi Gratis
  • bengkulu tengah
  • hukum pertambangan
  • kejati bengkulu
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi tambang
  • pemberantasan korupsi
  • pencucian uang
  • #planetantara
  • pt ratu samban mining
  • pt tunas bara jaya
  • tppu tambang batu bara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.