Terungkap! Modus Baru Korupsi Tambang Libatkan PPKH, KPK Soroti Operasi Ilegal Berkedok Jaminan Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus baru korupsi tambang, di mana pelaku usaha beroperasi ilegal tanpa PPKH namun tetap membayar jaminan reklamasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap wajah lain dari praktik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Modus terbaru yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang memungkinkan operasi ilegal berkedok legalitas melalui pembayaran jaminan reklamasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaganya menemukan fakta mengejutkan. Pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata beroperasi tanpa PPKH yang sah, namun anehnya tetap menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak tertentu. Praktik ini menciptakan ilusi legalitas, padahal sejatinya merupakan pelanggaran serius.
Menurut Setyo, tindakan ini sangat tidak tepat dan seharusnya tidak terjadi. Sistem seharusnya secara otomatis menolak pembayaran jaminan reklamasi jika PPKH belum tersedia atau tidak valid, mencegah operasional yang tidak sah sejak awal. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait.
Modus Korupsi Tambang: Operasi Ilegal Berkedok Legalitas
Modus korupsi tambang yang diungkap KPK ini berpusat pada celah dalam sistem perizinan dan pengawasan. Pelaku usaha memanfaatkan ketiadaan PPKH yang merupakan syarat mutlak untuk beroperasi di kawasan hutan, namun tetap bisa melakukan aktivitas penambangan dengan dalih telah menyetorkan jaminan reklamasi.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa pembayaran jamrek seharusnya menjadi tahap akhir setelah seluruh perizinan, termasuk PPKH, terpenuhi. Ketika jamrek diterima tanpa adanya PPKH, hal itu mengindikasikan adanya kelemahan sistematis atau bahkan potensi kolusi yang merugikan negara dan lingkungan.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Operasi tambang ilegal yang berkedok legalitas ini mempersulit penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan.
KPK dan Sinergi Lintas Kementerian Tangani Tata Kelola Pertambangan
Menyikapi temuan modus korupsi tambang ini, KPK telah mengambil langkah strategis dengan mengadakan pertemuan penting bersama tujuh kementerian terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi komprehensif dan menyusun rencana aksi (renaksi) guna memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia secara menyeluruh.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan ini meliputi:
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi rencana aksi yang akan disepakati oleh kementerian-kementerian tersebut. Penyerahan hasil kajian tata kelola pertambangan yang telah dilakukan KPK sejak tahun 2009 juga menjadi bagian dari upaya ini, menunjukkan komitmen jangka panjang dalam memberantas korupsi di sektor vital ini. Hadir dalam penyerahan kajian tersebut antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wamen Keuangan Anggito Abimanyu, menandakan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu ini.