Trivia Layanan Publik: 80 Persen Daerah di Lampung Kini Punya Mal Pelayanan Publik, Ini Dampaknya!
Wakil Menteri PANRB mengungkapkan 80 persen daerah di Lampung kini telah memiliki Mal Pelayanan Publik Lampung, mempermudah akses layanan masyarakat. Simak progres dan inovasinya!
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto baru-baru ini menyampaikan perkembangan signifikan. Sebanyak 80 persen daerah di Provinsi Lampung kini telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
Keberadaan MPP ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dari total 15 kabupaten dan kota di Lampung, 12 di antaranya telah mengoperasikan MPP. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Progres ini dianggap sangat positif, mengingat Lampung merupakan satu daratan sehingga meminimalkan kendala geografis. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga menegaskan bahwa seluruh MPP tersebut aktif beroperasi. Digitalisasi layanan juga terus didorong untuk memperluas jangkauan.
Sebaran dan Progres Mal Pelayanan Publik di Lampung
Wamen PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa sebaran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia telah mencapai 285 kabupaten/kota. Provinsi Lampung menunjukkan capaian yang impresif dalam hal ini. Sebanyak 80 persen wilayah kabupaten dan kota di Lampung telah memiliki fasilitas MPP.
Secara spesifik, dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, 12 di antaranya telah berhasil mendirikan dan mengoperasikan MPP. Angka ini mencerminkan kemajuan signifikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Keberadaan MPP yang tersebar luas ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga.
Purwadi Arianto menyoroti bahwa kondisi geografis Lampung yang merupakan satu daratan turut mendukung percepatan implementasi MPP. Hal ini meminimalkan kendala aksesibilitas bagi masyarakat. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga memastikan seluruh 12 MPP tersebut berfungsi optimal setiap hari.
Inovasi dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) harus diimbangi dengan inovasi berkelanjutan dalam pemberian layanan. Wamen PANRB Purwadi Arianto mengungkapkan bahwa Lampung telah menunjukkan inisiatif dalam hal ini. Berdasarkan data periode 2014-2023, Provinsi Lampung telah menciptakan lima inovasi pelayanan publik.
Inovasi-inovasi tersebut merupakan hasil kolaborasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tanggamus. Meskipun demikian, Purwadi Arianto menekankan pentingnya peningkatan inovasi lebih lanjut. Pertumbuhan pelayanan publik yang inklusif juga masih perlu terus didorong di seluruh wilayah.
Pada tahun 2024, beberapa instansi di Lampung dilaporkan mengalami peningkatan kualitas layanan yang signifikan. Contohnya adalah RSUDAM serta dinas perpustakaan dan kearsipan. Namun, Wamen PANRB menegaskan bahwa upaya peningkatan ini tidak boleh berhenti. Seluruh pihak harus terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.