Unand Perkuat Filantropi Usai Jadi Lembaga Nazir Wakaf Uang
Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi lembaga Nazir Wakaf Uang, membuka peluang besar penguatan filantropi dan pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf untuk kemajuan pendidikan dan riset.
Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat resmi menyandang status sebagai lembaga Nazir Wakaf Uang setelah mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pengumuman ini disampaikan Rektor Unand, Efa Yonnedi, di Padang pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 3.3.00474 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025 di Jakarta, menandai tonggak penting dalam sejarah Unand dan pengembangan filantropi di lingkungan kampus.
Dengan status baru ini, Unand kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola wakaf uang secara profesional, sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat gerakan filantropi Islam di lingkungan akademik dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang pendidikan dan inovasi. Masa berlaku sertifikat yang ditandatangani Ketua BWI, Prof. Kamaruddin Amin, berlaku hingga 26 Februari 2030.
Rektor Efa Yonnedi menekankan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen Unand dalam pengelolaan wakaf untuk mendukung berbagai program pendidikan, riset, dan pemberdayaan masyarakat. Legalitas ini membuka peluang besar bagi Unand untuk berperan aktif dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf, sekaligus meningkatkan pemanfaatan wakaf untuk kepentingan pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.
Penguatan Filantropi dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Wakaf
Status Unand sebagai lembaga Nazir Wakaf Uang memberikan dampak signifikan terhadap upaya penguatan filantropi di lingkungan kampus. Dengan pengelolaan wakaf yang lebih terstruktur dan profesional, Unand dapat mengoptimalkan potensi dana wakaf untuk berbagai program pengembangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Unand untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui inovasi dan pendidikan berkualitas.
Ke depannya, Unand berencana untuk mengelola dan mengembangkan dana wakaf secara optimal. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program unggulan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan riset, dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, Unand berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa dan umat.
Selain itu, Unand juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan civitas akademika tentang pentingnya berwakaf. Tujuannya adalah untuk mendorong lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam gerakan filantropi ini, sehingga dana wakaf yang terkumpul dapat semakin besar dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan adanya kemudahan dan keamanan dalam menyalurkan wakaf uang, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi dalam program ini. Hal ini akan memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Kemudahan dan Keamanan Saluran Wakaf Uang
Salah satu dampak positif dari penetapan Unand sebagai lembaga Nazir Wakaf Uang adalah kemudahan dan keamanan dalam menyalurkan wakaf uang. Masyarakat dan civitas akademica Unand kini dapat menyalurkan wakaf uang mereka dengan lebih mudah dan terjamin keamanannya, karena pengelolaannya dilakukan oleh lembaga yang terpercaya dan profesional.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf uang juga menjadi prioritas utama Unand. Universitas akan memastikan bahwa seluruh dana wakaf dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Laporan pengelolaan dana wakaf akan dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
Dengan adanya jaminan keamanan dan transparansi, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang percaya dan bersedia untuk menyalurkan wakaf uangnya melalui Unand. Hal ini akan memperkuat gerakan filantropi dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Langkah Unand menjadi lembaga Nazir Wakaf Uang diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya untuk turut serta dalam mengembangkan filantropi berbasis wakaf. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, diharapkan gerakan filantropi di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
"Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam pengelolaan wakaf untuk kemajuan bangsa dan umat," harap Rektor Efa Yonnedi.