Unhas dan Dewan Pers Luncurkan Pedoman Jurnalistik Mahasiswa
Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Dewan Pers meluncurkan pedoman aktivitas jurnalistik mahasiswa untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola pers kampus yang lebih baik.
Dewan Pers dan Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi meluncurkan pedoman aktivitas jurnalistik mahasiswa. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan perlindungan aktivitas pers mahasiswa di lingkungan kampus Unhas. Kerja sama ini diresmikan di Makassar pada Minggu, 19 Januari 2024.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan pentingnya tata kelola yang jelas dalam dunia jurnalistik kampus. Beliau menjelaskan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan bagi pers kampus untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan profesional. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta kode etik jurnalistik yang terdiri dari 11 poin. Pedoman ini juga diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam membangun kerjasama serupa.
Pedoman yang diberi judul "Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Hasanuddin" ini mencakup beberapa aspek krusial. Aspek tersebut meliputi jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi jurnalistik mahasiswa, tata cara penyelesaian konflik, dan prosedur hak jawab. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan permasalahan yang sering terjadi dalam kegiatan pers kampus.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi PhD, menyatakan bahwa pedoman ini merupakan pencapaian bersejarah bagi Unhas. Ia menegaskan bahwa organisasi mahasiswa, termasuk pers mahasiswa, merupakan bagian integral dari kampus dan keberadaannya secara resmi diakui oleh pihak universitas. Pedoman ini diharapkan dapat menjamin agar aktivitas pers mahasiswa tetap selaras dengan nilai-nilai dan kode etik universitas.
Tidak hanya sekedar pedoman, Unhas juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pengembangan bagi pers mahasiswa. Kerjasama dengan organisasi profesi jurnalis profesional juga akan terus dijalin untuk meningkatkan kompetensi para mahasiswa jurnalis. Proses penyempurnaan pedoman ini akan dilanjutkan dengan harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi sebelum resmi diterapkan.
Respon positif datang dari berbagai pihak. Muhammad Nur Ilham, Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas Unhas, menyambut baik pedoman ini sebagai acuan bagi pers mahasiswa untuk menghindari berbagai bentuk kekerasan. Senada dengan itu, Gita Lestari dari UKM Radio Kampus mengapresiasi pedoman tersebut sebagai solusi internal untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melibatkan pihak luar.
Proses penyusunan pedoman ini melibatkan partisipasi aktif dari delapan lembaga pers mahasiswa Unhas. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Penerbitan Kampus Identitas, UKM Radio Kampus EBS FM, UKPM, Media Ekonomi FEB, Lentera FIB, LPMH FH, UKM Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fahutan, dan Kosmik FISIP.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pers mahasiswa di Unhas dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam membangun ekosistem pers kampus yang sehat dan berkelanjutan.