Upah Buruh Indonesia Februari 2025: Tertinggi di Pertambangan, Terendah di Sektor Jasa
BPS melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2025 mencapai Rp3,09 juta, dengan disparitas upah yang signifikan antar sektor dan kelompok usia.
Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis data menarik terkait rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2025. Laporan tersebut menunjukkan angka rata-rata upah sebesar Rp3,09 juta, mengalami peningkatan 1,78 persen dibandingkan Februari 2024 yang tercatat Rp3,04 juta. Data ini memberikan gambaran menarik tentang kondisi ekonomi dan pasar kerja Indonesia, khususnya terkait disparitas upah antar sektor dan kelompok usia.
Data BPS mengungkap adanya kesenjangan upah yang cukup signifikan antara buruh laki-laki dan perempuan. Rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3,37 juta, sementara buruh perempuan hanya menerima Rp2,61 juta. Perbedaan ini menunjukkan adanya tantangan dalam mencapai kesetaraan gender di dunia kerja Indonesia. Selain itu, tingkat pendidikan juga berpengaruh besar terhadap besaran upah yang diterima. Buruh dengan pendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 mendapatkan rata-rata upah Rp4,35 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan buruh dengan pendidikan SD ke bawah yang hanya menerima Rp2,07 juta.
Pertumbuhan jumlah penduduk usia kerja juga tercatat mengalami peningkatan. BPS mencatat sebanyak 216,79 juta penduduk usia kerja pada Februari 2025, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan Februari 2024. Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tercatat sebagai angkatan kerja, dengan penambahan 3,67 juta orang dalam setahun terakhir. Meskipun demikian, angka pengangguran masih cukup tinggi, yaitu 7,28 juta orang.
Disparitas Upah Antar Sektor
Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan rata-rata upah tertinggi, mencapai Rp5,09 juta. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin (Rp5,04 juta), serta aktivitas keuangan dan asuransi (Rp4,88 juta). Sektor-sektor lain seperti informasi dan komunikasi, real estat, dan aktivitas profesional juga menawarkan upah di atas rata-rata nasional, yaitu lebih dari Rp3 juta.
Sebaliknya, beberapa sektor usaha justru memberikan upah di bawah rata-rata nasional. Sektor pendidikan, perdagangan, pertanian, dan aktivitas jasa lainnya termasuk dalam kategori ini. Upah terendah tercatat di sektor aktivitas jasa lainnya, yaitu sebesar Rp1,81 juta. Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan adanya disparitas upah yang cukup besar antar sektor usaha di Indonesia.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan merata dalam distribusi upah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan diversifikasi ekonomi menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan upah antar sektor.
Pengaruh Usia terhadap Upah
Faktor usia juga turut mempengaruhi besaran upah yang diterima. Kelompok usia 55 hingga 59 tahun memiliki rata-rata upah tertinggi, yaitu Rp3,60 juta. Di sisi lain, kelompok usia 15 hingga 19 tahun menerima rata-rata upah terendah, hanya Rp1,92 juta. Perbedaan ini mencerminkan pengalaman kerja dan tingkat keahlian yang berbeda antar kelompok usia.
Perlu adanya strategi untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing kelompok usia muda agar mereka dapat memperoleh upah yang lebih layak. Program pelatihan vokasi dan pengembangan kompetensi menjadi solusi penting untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah juga perlu mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas untuk menyerap tenaga kerja muda.
Kesimpulannya, data BPS menunjukkan adanya disparitas upah yang cukup signifikan di Indonesia, baik antar sektor maupun kelompok usia. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan ini dan menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan merata.