UU TNI Dinilai Tidak Relevan, Panglima TNI Usul Revisi Segera
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengusulkan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 karena dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika lingkungan strategis saat ini.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beliau menyatakan bahwa UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini dan membutuhkan penyesuaian untuk menghadapi berbagai tantangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya. Rapat tersebut membahas berbagai isu krusial terkait peran dan fungsi TNI dalam konteks perkembangan lingkungan strategis Indonesia.
Lebih dari dua dekade sejak disahkan, UU TNI dinilai belum pernah direvisi secara signifikan. Padahal, lingkungan operasi TNI telah mengalami banyak perubahan, termasuk dinamika politik, perkembangan teknologi, dan ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Relevansi UU TNI dan Tantangan Modern
Menurut Panglima TNI, UU TNI yang berlaku saat ini tidak lagi mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut. Beberapa poin penting yang perlu direvisi antara lain adalah perluasan peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, peningkatan kapasitas intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional yang berbasis skenario ancaman global. "Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," tegas Jenderal Agus.
Selain itu, beberapa frasa dan pasal dalam UU TNI dianggap perlu penyempurnaan editorial agar lebih sesuai dengan tugas pokok TNI saat ini. Revisi juga dirasa perlu untuk menyempurnakan kedudukan TNI dalam aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan, serta menyesuaikan tugas pokok TNI dan tugas masing-masing angkatan dengan dinamika ancaman terkini.
Jenderal Agus juga menekankan pentingnya menegaskan batasan peran TNI untuk menghindari duplikasi tugas dengan lembaga lain. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025
Panglima TNI menyambut baik masuknya RUU perubahan UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan keamanan yang dihadapi TNI di masa mendatang. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Revisi UU TNI ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam struktur, fungsi, dan operasional TNI. Dengan demikian, TNI akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan keamanan di era modern yang semakin kompleks dan dinamis.
Proses revisi UU TNI ini tentunya memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, ahli hukum, dan pakar keamanan, sangat penting untuk memastikan revisi UU TNI menghasilkan aturan yang komprehensif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dengan revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat menjalankan tugas pokoknya dengan lebih optimal dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Proses revisi ini menjadi langkah penting dalam modernisasi TNI dan penyesuaiannya dengan dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang.
Kesimpulan
Usulan revisi UU TNI oleh Panglima TNI merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan dinamika lingkungan strategis terkini. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan UU TNI yang lebih relevan, efektif, dan mampu mendukung tugas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.