Warga Indonesia di Deportasi dari AS, Kebijakan Imigrasi Trump Diperketat
Seorang warga Indonesia dideportasi dari AS karena kebijakan imigrasi ketat era Trump, sementara tiga lainnya ditangkap dan menghadapi proses hukum.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengkonfirmasi deportasi seorang warga negara Indonesia dari Amerika Serikat (AS) sebagai dampak kebijakan imigrasi yang lebih ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (6 Maret). Deportasi tersebut terjadi di San Francisco. Selain deportasi tersebut, tiga warga Indonesia lainnya di Atlanta, Georgia, dan New York ditangkap oleh otoritas AS dan saat ini masih menjalani proses hukum. Dua warga negara Indonesia di Atlanta akan menjalani sidang pada 12 Maret.
Deportasi dan Proses Hukum
Judha menjelaskan bahwa jika seorang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman deportasi, namanya akan ditambahkan ke dalam daftar subjek yang menjadi perhatian imigrasi Indonesia. Hal ini berarti yang bersangkutan akan diselidiki lebih lanjut jika ingin mengajukan paspor baru atau izin untuk pergi ke luar negeri. Berdasarkan data dari kedutaan besar dan konsulat Indonesia di AS, hingga 24 November 2024, tercatat sekitar 4.276 warga negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar final order of removal dari US Immigration and Customs Enforcement (ICE). Mereka yang terdaftar kemungkinan besar akan dideportasi dari AS.
Warga negara Indonesia dalam daftar ICE diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal secara legal di AS, namun mereka belum ditangkap atau ditahan. Mereka juga diharuskan melapor secara berkala ke kantor ICE. Menanggapi tindakan yang semakin keras terhadap imigran di AS di bawah pemerintahan Trump, Judha mengimbau warga negara Indonesia di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika terjadi penahanan. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan akses konsuler dan menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia, hak untuk didampingi pengacara, dan hak untuk tetap diam kecuali jika ada pengacara.
Kebijakan Imigrasi Trump dan Imbauan Pemerintah
Presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengumumkan peraturan imigrasi yang menargetkan imigran gelap, dengan mengatakan mereka akan segera dideportasi atau menghadapi hukuman pidana yang signifikan jika tertangkap oleh otoritas imigrasi. Presiden menekankan bahwa perbatasan AS sekarang "tertutup untuk semua imigran gelap." Pemerintahan Trump memprioritaskan deportasi cepat dan peningkatan penuntutan sebagai bagian dari upaya untuk membatasi imigrasi ilegal.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di Amerika Serikat untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap potensi deportasi atau masalah hukum lainnya di AS. Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga menyediakan layanan bantuan konsuler bagi WNI yang mengalami kesulitan di AS.
Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi di negara lain. WNI yang berencana tinggal atau bekerja di AS dihimbau untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan deportasi. Pemerintah Indonesia akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan kepada WNI yang membutuhkan di AS.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh WNI di AS:
- Selalu patuhi peraturan imigrasi AS.
- Lengkapilah dokumen-dokumen keimigrasian.
- Ketahui hak-hak hukum Anda jika ditahan.
- Hubungi perwakilan pemerintah Indonesia jika membutuhkan bantuan.