Waspada! Modus Penipuan Pajak Marak di Kepri, DJP Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kanwil DJP Kepri mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan pajak online dan offline yang mengatasnamakan DJP, termasuk phishing, surat palsu, dan aplikasi palsu.
Maraknya Penipuan Pajak di Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Mereka diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Berbagai laporan menunjukkan peningkatan kasus penipuan pajak, baik melalui metode daring maupun luring. Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas pajak di Kepri.
Modus-Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Salah satu modus yang paling sering dilaporkan adalah phishing. Pelaku menyebarkan tautan palsu yang meminta wajib pajak memasukkan data pribadi mereka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menekankan bahwa pemadanan NIK dan NPWP hanya dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu DJPOnline.pajak.go.id. Jangan pernah memasukkan data pribadi Anda melalui tautan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap situs web dengan domain mencurigakan. DJP hanya menggunakan situs resmi dengan domain '.go.id'. Situs dengan domain seperti 'pajak.go.cc' atau yang serupa patut diragukan dan harus dihindari.
Modus penipuan lainnya melibatkan pengiriman surat palsu yang meniru format surat resmi DJP. Surat-surat ini seringkali berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) palsu. Para pelaku kemudian meminta klarifikasi data dan mengarahkan korban untuk menghubungi nomor telepon tertentu, yang selanjutnya meminta transfer dana atau akses ke rekening bank korban.
Bahaya juga mengintai melalui aplikasi pajak palsu berbasis APK. Aplikasi ini, setelah diunduh dan diinstal, dapat mencuri data pribadi korban, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, dan bahkan akses ke rekening bank. Ini merupakan ancaman serius yang perlu diwaspadai oleh seluruh wajib pajak.
Langkah Pencegahan dan Cara Melapor
Kanwil DJP Kepri telah menyebarkan peringatan melalui media sosial mengenai maraknya modus penipuan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menerima surat atau informasi yang mencurigakan, segera hubungi layanan resmi DJP untuk konfirmasi.
Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500 200 atau melalui chat resmi DJP di situs pajak.go.id. Layanan-layanan ini siap membantu masyarakat untuk memverifikasi informasi dan melaporkan dugaan penipuan. Jangan ragu untuk menghubungi mereka jika Anda merasa ragu atau curiga.
Ingatlah, DJP tidak akan pernah meminta akses ke rekening bank Anda atau meminta transfer dana melalui metode yang tidak resmi. Selalu periksa keaslian informasi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.
Kesimpulan
Penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak. Kewaspadaan dan pengetahuan yang cukup tentang modus-modus penipuan menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari kejahatan ini. Selalu gunakan saluran resmi DJP untuk berinteraksi dan jangan ragu untuk melaporkan segala kecurigaan kepada pihak berwenang.