WNA Austria Ditindak Imigrasi Yogyakarta karena Overstay 66 Hari
Seorang warga negara Austria di Yogyakarta ditindak imigrasi karena telah melebihi batas izin tinggal selama 66 hari dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan.
Petugas Imigrasi Yogyakarta telah menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial APW karena melanggar aturan keimigrasian. APW terbukti telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau "overstay" selama 66 hari di sebuah kontrakan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penindakan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025, oleh tim yang terdiri dari empat petugas imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, membenarkan penjemputan APW. "Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya," ujar Adrianus dalam keterangan resmi di Yogyakarta. Proses penjemputan berlangsung lancar, APW kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
Setelah dijemput, APW langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap motif pelanggaran izin tinggal dan menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lokasi penjemputan APW berada di Jalan Roto Kenongo, Padukuhan Kenongo, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Penindakan Tegas Imigrasi Yogyakarta
Penindakan terhadap APW menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam mengawasi dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan APW akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selama proses pemeriksaan, pihak Imigrasi akan menggali informasi lebih detail mengenai alasan APW melakukan "overstay". Informasi tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jenis dan beratnya sanksi yang akan dijatuhkan. Proses ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Yogyakarta untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Penting untuk selalu memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku habis guna menghindari tindakan tegas dari pihak imigrasi. Langkah proaktif ini akan mencegah terjadinya pelanggaran dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Langkah-langkah Antisipasi Overstay
Kasus APW ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Bagi WNA yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sangat penting untuk memahami dan mengikuti prosedur perpanjangan izin tinggal. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang dialami oleh APW.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada WNA mengenai peraturan keimigrasian. Berbagai saluran informasi, baik online maupun offline, disediakan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi WNA. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir angka pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.
Selain sosialisasi, pengawasan dan penindakan tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Petugas imigrasi secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan bekerja sama dan saling menghormati aturan, diharapkan dapat tercipta iklim yang kondusif bagi warga negara asing dan masyarakat Indonesia.
Pihak Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.