Kemkominfo Buka Konsultasi Publik: Aturan Baru Penggunaan Frekuensi 2,6 GHz untuk Internet Lebih Cepat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) penggunaan frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kecepatan internet hingga 100 Mbps di 2029.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2,6 GHz. Konsultasi ini berlangsung hingga 26 Mei 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kualitas internet di Indonesia, khususnya kecepatan akses mobile broadband.
Langkah Kominfo ini didorong oleh kebutuhan mendesak akan penambahan pita frekuensi untuk mendukung peningkatan kualitas internet. Pita frekuensi 2,6 GHz dipilih karena keunggulannya sebagai pita mid-band dengan bandwidth 190 MHz dan ekosistem perangkat 4G dan 5G yang luas. Dengan demikian, diharapkan pengalaman berinternet masyarakat Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Target peningkatan kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) hingga 100 Mbps pada tahun 2029 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPM ini menjadi instrumen penting untuk mencapai target tersebut, sekaligus menata spektrum frekuensi radio secara lebih efektif dan efisien.
Pita Frekuensi 2,6 GHz: Regulasi dan Implementasi
RPM yang disusun Kominfo mengatur beberapa poin penting terkait penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz. Pertama, penetapan penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz (2500-2690 MHz) dengan moda TDD untuk jaringan seluler. Kedua, hak penggunaan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan nasional.
Ketiga, pemegang IPFR memiliki kebebasan memilih teknologi sesuai standar IMT, seperti 4G atau 5G. Keempat, terdapat kewajiban bagi pemegang IPFR, termasuk penggunaan alat telekomunikasi standar, pembayaran BHP IPFR, dan pemenuhan kewajiban hukum lainnya. Terakhir, diperlukan koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pemanfaatan frekuensi 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk memberikan layanan internet yang lebih baik bagi masyarakat. Kominfo menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan ini agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Akses dan Partisipasi Publik
Rancangan Peraturan Menteri ini dapat diunduh melalui tautan berikut: di sini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui surel kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di alamat wija002@komdigi.go.id, leon005@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan siti023@komdigi.go.id.
Proses konsultasi publik ini menunjukkan komitmen Kominfo untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan teknologi informasi dan komunikasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia dapat segera menikmati peningkatan kualitas internet yang signifikan, sejalan dengan target kecepatan akses internet 100 Mbps di tahun 2029. Hal ini akan mendorong kemajuan ekonomi digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.