Kemkominfo Jaring Perspektif Anak untuk Regulasi Platform Digital
Kementerian Kominfo melibatkan anak-anak dalam diskusi untuk merumuskan regulasi yang efektif dalam mengatur akses platform digital bagi anak, guna melindungi mereka dari konten negatif dan dampak buruk di dunia maya.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) aktif melibatkan anak-anak dalam proses pembuatan regulasi yang bertujuan untuk membatasi akses platform digital bagi anak. Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menekankan pentingnya perspektif anak dalam membentuk kebijakan yang akan secara langsung memengaruhi kehidupan mereka.
Sebuah forum group discussion (FGD) baru-baru ini diadakan di Perpustakaan Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. FGD ini mempertemukan 15 perwakilan anak dari berbagai jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA) dengan tim dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PSPK). Diskusi ini bertujuan untuk memahami tantangan dan pengalaman anak-anak dalam berinteraksi dengan dunia digital.
Suara Anak, Suara Masa Depan
Raline Shah mengungkapkan bahwa banyak hal yang tidak disadari oleh orang dewasa terkait tantangan yang dihadapi anak-anak di dunia maya. "Banyak yang tidak kita lihat sebagai orang dewasa. Anak-anak menghadapi tantangan yang tidak selalu kita pahami. Perspektif mereka ini yang harus kita jadikan dasar dalam menyusun kebijakan,” ujarnya. Anak-anak yang terlibat dalam FGD berbagi pengalaman mereka, termasuk paparan konten negatif dan tekanan sosial di platform digital.
Mereka juga menyoroti kurangnya pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi digital. Salah satu poin penting yang muncul adalah dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak. Konten negatif yang mudah diakses dapat mengikis kepercayaan diri, meningkatkan kecemasan, dan bahkan mendorong anak-anak ke dalam pergaulan yang berisiko.
Regulasi dan Peran Orang Tua
Berdasarkan hasil FGD, Kominfo menyadari perlunya regulasi yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak. Namun, Raline Shah menekankan bahwa regulasi bukanlah satu-satunya solusi. "Kita bisa bikin aturan seketat apapun, tapi kalau di rumah anak-anak tidak mendapatkan contoh yang baik, semua akan percuma. Orang tua harus hadir, bukan hanya secara fisik, tapi juga dalam dunia digital anak-anak mereka,” tegasnya. Peran orang tua dalam mendampingi anak-anak dalam bernavigasi di dunia digital sangat penting.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, sebelumnya juga telah menyatakan hal senada. Regulasi perlindungan anak di ruang digital yang tengah digodok Kominfo difokuskan pada pendampingan keluarga. Meskipun akan ada batasan usia untuk pembuatan akun di platform digital, hal ini tidak bertujuan untuk membatasi akses anak sepenuhnya. "Ini bukan berarti membatasi mereka [anak-anak] terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalau orang tuanya yang memberikan. Sehingga ini [fokusnya] mendorong pendampingan keluarga, pendampingan orang tua dan lain-lain," jelas Meutya.
Kesimpulan
Inisiatif Kominfo untuk melibatkan anak-anak dalam proses pembuatan regulasi ini patut diapresiasi. Dengan mendengarkan langsung suara anak-anak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan. Namun, perlu diingat bahwa regulasi hanyalah salah satu bagian dari solusi. Peran orang tua dalam mendampingi anak-anak di dunia digital tetap sangat krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.
Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan anak-anak sendiri sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi generasi muda. Kominfo berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan regulasi yang seimbang, melindungi anak tanpa menghambat akses mereka terhadap manfaat teknologi digital.