Kemkominfo Terapkan Strategi Jitu Lindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Digital
Kemkominfo terapkan strategi dengan PP Tunas, patroli siber, dan koordinasi intensif untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya keras melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya konten negatif di dunia digital. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya jelas, menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa PP Tunas menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar aturan. Sanksi ini termasuk pemutusan akses terhadap platform yang terbukti menyebarkan konten negatif. "Untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh, termasuk opsi pemutusan akses terhadap platform yang melanggar," tegas Alex.
Selain itu, Kemkominfo juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh PSE. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelanggar dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman konten digital berbahaya.
Penegakan Hukum dan Patroli Siber Intensif
Dalam kerangka aturan Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024, Kemkominfo memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Takedown kepada platform yang kedapatan memuat konten bermasalah. Jika perintah ini tidak diindahkan dalam waktu empat jam, tindakan tegas akan diambil.
"Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu 4 jam, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, hingga tindakan pemutusan akses apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut," ujar Alex. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten digital yang berbahaya.
Tidak hanya itu, Kemkominfo juga aktif melakukan patroli siber secara berkala. Tujuannya adalah untuk memantau peredaran konten-konten negatif dan segera menindaklanjutinya agar tidak menyebar lebih luas di masyarakat. Upaya ini dilakukan secara proaktif untuk mencegah dampak buruk konten negatif terhadap anak-anak.
Integrasi Sistem Pelaporan Aduan untuk Respons Cepat
Kemkominfo juga memperkuat langkah-langkah pencegahan dengan mengintegrasikan sistem pelaporan aduan yang dimiliki lintas kementerian dan lembaga penegak hukum. Sistem ini disebut Aduan Instansi dan Aduan Polri, yang menggantikan mekanisme pelaporan manual melalui email.
Dengan sistem terintegrasi ini, proses penanganan aduan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat. "Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan manual yang sebelumnya dilakukan melalui email, sehingga proses penanganan aduan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat," jelas Alex.
Integrasi sistem ini memastikan bahwa setiap laporan mengenai konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak dapat segera ditangani dan diatasi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemkominfo dalam menjaga ekosistem digital yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus bangsa.
Koordinasi dengan Meta untuk Pemblokiran Konten Inses
Kemkominfo juga menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai platform media sosial, seperti Meta, untuk memberantas konten-konten yang melanggar norma dan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses yang sangat meresahkan dan mengancam anak-anak di ruang digital.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander Sabar. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan Kemkominfo dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
Alex menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. "Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Kemkominfo berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak Indonesia. Kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, orang tua, dan platform media sosial, sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.