Regulasi Perlindungan Anak di Digital: Sanksi Menanti PSE Pelanggar
Menkominfo sebut regulasi perlindungan anak di ruang digital segera hadir, dengan sanksi tegas bagi PSE yang gagal memastikan keamanan anak di platform mereka.
Jakarta, 18 Februari 2025 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan rencana penerapan regulasi baru untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Regulasi ini akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar aturan dan gagal menjaga keamanan anak-anak di platform mereka. Ini menjadi langkah signifikan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya di internet.
Fokus Sanksi pada PSE, Bukan Orang Tua
Menkominfo Meutya Hafid menekankan bahwa sanksi yang akan diterapkan dalam regulasi ini tidak akan ditujukan kepada orang tua atau anak-anak. "Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini," tegas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil karena pemerintah menyadari pentingnya peran PSE dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. PSE memiliki tanggung jawab untuk melindungi pengguna mudanya dari konten berbahaya dan aktivitas online yang merugikan.
Kewajiban PSE dalam Edukasi dan Moderasi
Salah satu kewajiban utama PSE dalam regulasi ini adalah melakukan edukasi kepada komunitas orang tua. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka saat beraktivitas di dunia digital. Kegagalan PSE dalam menjalankan kewajiban edukasi ini akan berujung pada sanksi.
Meutya menjelaskan, "Apabila kewajiban sejenis seperti itu tidak dilakukan, maka tentunya PSE yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Ketentuan itu perlu diatur dengan tegas karena selama ini di Indonesia tidak ada hukum mengikat yang mengharuskan PSE mengedukasi masyarakat sebagai pengguna layanannya agar tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman kejahatan siber."
Selain edukasi, PSE juga wajib menerapkan sistem moderasi yang efektif untuk mencegah akses anak-anak terhadap konten yang tidak pantas atau berbahaya. Meskipun banyak platform sudah memiliki ketentuan komunitas dan sistem moderasi berbasis teknologi, nyatanya hal tersebut belum cukup efektif.
Teknologi Tak Cukup, Regulasi Diperlukan
Menkominfo mengakui bahwa teknologi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. "Secara teknologi tidak akan cukup apabila hanya mengandalkan secara teknologi. Jadi kita perlukan juga pendekatan-pendekatan seperti misalnya aturan-aturan yang memang Indonesia belum punya jika dibandingkan dengan negara lainnya," ujar Menkominfo.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menutup celah hukum yang ada dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegakan aturan di dunia digital. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan PSE akan lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak di platform mereka.
Perlindungan Anak: Prioritas Pemerintah
Pemerintah telah menyiapkan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital sejak tahun 2024. Namun, pembahasannya semakin intensif di tahun 2025 sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan generasi muda terlindungi di dunia digital. Regulasi ini merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PSE dalam menjalankan tanggung jawab mereka.
Kesimpulan
Regulasi perlindungan anak di ruang digital yang akan segera diberlakukan menandai langkah penting pemerintah dalam melindungi generasi muda Indonesia. Fokus pada sanksi bagi PSE yang lalai diharapkan akan mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.