11 Jukir Liar Ditangkap di Jakarta Barat, Polisi Sita Rp135 Ribu Uang Pungli
Sebanyak 11 juru parkir liar dan 'Pak Ogah' ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan total uang yang disita mencapai Rp135 ribu.

Sebanyak 11 juru parkir liar dan 'Pak Ogah' ditangkap di Jakarta Barat dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di beberapa lokasi di Cengkareng, termasuk Jalan Ring Road Cenderawasih, Pangkalan Metro, Jalan Raya Kapuk, Jembatan PIK, dan kawasan Cengkareng. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya di titik-titik yang kerap dikeluhkan warga karena praktik pungutan liar.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan dan pengendara. Dari hasil operasi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga hasil pungli. Kompol Abdul Jana menekankan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
Setelah ditangkap, para jukir liar dan 'Pak Ogah' dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik jukir liar dan 'Pak Ogah' yang kerap memanfaatkan kelengahan pengguna jalan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
Penindakan Tegas Terhadap Jukir Liar dan 'Pak Ogah'
Operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Cengkareng merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir liar dan 'Pak Ogah'. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan. Penangkapan 11 orang pelaku pungli ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas praktik pungli dengan cara tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak berwenang.
Kompol Abdul Jana menambahkan, "Sebanyak 11 orang kami amankan dari beberapa lokasi," ujarnya. Lokasi-lokasi tersebut merupakan titik rawan praktik pungli yang sering dikeluhkan oleh warga. Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jalan di wilayah Cengkareng.
Selain penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp135.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari para pelaku. Besaran uang yang disita mungkin tidak terlalu besar, namun hal ini menunjukkan adanya praktik pungli yang sistematis dan perlu ditindak tegas.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar atau 'Pak Ogah'. Hal ini penting untuk mencegah praktik pungli terus berlanjut. Dengan tidak memberikan uang, masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas praktik pungli.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Langkah Pencegahan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang kepada juru parkir liar atau 'Pak Ogah' dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli. Laporan dari masyarakat akan membantu polisi untuk menindak pelaku pungli dengan lebih efektif.
Langkah pencegahan juga perlu dilakukan untuk mencegah praktik pungli di masa mendatang. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan tempat parkir resmi dan terorganisir. Dengan adanya tempat parkir resmi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan leaflet. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat akan lebih memahami bahaya praktik pungli dan cara untuk mencegahnya.
Penertiban juru parkir liar dan 'Pak Ogah' merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik jukir liar dan 'Pak Ogah' yang kerap memanfaatkan kelengahan pengguna jalan," kata Kompol Abdul Jana. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas praktik pungli dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.