Sembilan Preman Jukir Liar Ditangkap di Jakpus, Paksa Pengunjung Bayar Parkir Hingga Rp50.000
Polres Metro Jakpus menangkap 9 preman yang menjadi jukir liar karena memaksa pengunjung membayar parkir hingga Rp50.000; para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar aksi premanisme di Ibu Kota. Sembilan orang juru parkir (jukir) liar ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap para pengunjung dengan memaksa mereka membayar tarif parkir yang sangat tinggi, bahkan hingga lebih dari Rp50.000. Kejadian ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di Jakarta Pusat selama tiga hari berturut-turut. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang meresahkan warga.
Penangkapan sembilan pelaku ini, yaitu T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25), merupakan hasil Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai aksi premanisme, termasuk pungutan liar dan penagihan utang secara paksa. Ke sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari mengatur lalu lintas kendaraan hingga mengintimidasi korban dengan atribut organisasi masyarakat.
Tiga korban telah melapor ke pihak kepolisian, yaitu DDS, IF, dan BGZ. Mereka dipaksa membayar tarif parkir yang tidak masuk akal, mulai dari Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, di lokasi yang seharusnya bebas dari pungutan liar. Para korban merasa terintimidasi karena jumlah pelaku yang banyak dan atribut organisasi masyarakat yang mereka kenakan. Hal ini menunjukkan betapa meresahkannya aksi premanisme yang dilakukan oleh para pelaku.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini fokus pada pemberantasan aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat, termasuk penagih utang yang kerap mengambil paksa kendaraan bermotor. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri telah melakukan banyak penindakan dalam tiga hari pertama operasi.
Modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Mereka memaksa masyarakat yang hendak memarkir kendaraan untuk membayar sejumlah uang dengan menunjukkan atribut organisasi masyarakat agar terlihat resmi dan meyakinkan. Aksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut, menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang dari para pelaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme. Operasi ini juga melibatkan kerjasama antara Kepolisian, Satpol PP, dan TNI, terbukti dengan ditertibkannya lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin di tempat umum.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang hasil parkir liar, karcis parkir, peluit, kartu identitas petugas parkir, dan karcis parkir palsu. Barang bukti ini semakin memperkuat tuduhan terhadap para pelaku dan menunjukkan skala operasi ilegal yang mereka jalankan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa premanisme masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara serius. Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas aksi-aksi kejahatan seperti ini.
Dengan tertangkapnya sembilan preman jukir liar ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Pusat, khususnya bagi para pengguna kendaraan yang selama ini merasa terintimidasi dan dirugikan oleh aksi premanisme tersebut. Operasi Berantas Jaya 2025 diharapkan dapat terus berjalan efektif untuk memberantas berbagai bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.