Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 22 Preman di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 22 Preman di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 22 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025, merespon keluhan masyarakat akan pungli dan intimidasi.

24 Preman Ditangkap di Jakarta Utara dalam Operasi Berantas Jaya 2025
24 Preman Ditangkap di Jakarta Utara dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Polrestro Jakarta Utara berhasil menangkap 24 preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025, berkomitmen memberantas premanisme hingga ke akar-akarnya.

Sembilan Preman Jukir Liar Ditangkap di Jakpus, Paksa Pengunjung Bayar Parkir Hingga Rp50.000
Sembilan Preman Jukir Liar Ditangkap di Jakpus, Paksa Pengunjung Bayar Parkir Hingga Rp50.000

Polres Metro Jakpus menangkap 9 preman yang menjadi jukir liar karena memaksa pengunjung membayar parkir hingga Rp50.000; para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Polda Jateng Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Premanisme dalam Operasi Serentak
Polda Jateng Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Premanisme dalam Operasi Serentak

Polda Jawa Tengah dan 35 Polres jajarannya menggelar operasi pemberantasan premanisme serentak, berhasil menangkap ratusan pelaku kejahatan, termasuk preman, juru parkir liar, dan pemabuk.

Polda Sulteng Ungkap 6 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat Tinombala
Polda Sulteng Ungkap 6 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat Tinombala

Polda Sulteng berhasil mengungkap enam kasus premanisme, termasuk pungli dan curanmor, selama Operasi Pekat Tinombala 2025 yang digelar pada 1-7 Mei.

Polda Banten Berhasil Amankan 429 Pelaku Premanisme, 63 Tersangka Diproses Hukum
Polda Banten Berhasil Amankan 429 Pelaku Premanisme, 63 Tersangka Diproses Hukum

Polda Banten mengamankan 429 orang terkait aksi premanisme dalam operasi KRYD, 63 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, dengan berbagai upaya pembinaan dan penindakan tegas.