Polda Banten Berhasil Amankan 429 Pelaku Premanisme, 63 Tersangka Diproses Hukum
Polda Banten mengamankan 429 orang terkait aksi premanisme dalam operasi KRYD, 63 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, dengan berbagai upaya pembinaan dan penindakan tegas.

Polda Banten baru-baru ini berhasil mengamankan 429 orang dalam operasi kepolisian yang digelar melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Operasi ini dipimpin oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Hengki, dan melibatkan berbagai instansi terkait. Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi di Banten dan berlangsung selama beberapa waktu.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Hengki, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pembangunan dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polda Banten. Ia menekankan pentingnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif sebagai pendukung utama pembangunan daerah. Operasi ini menargetkan berbagai praktik premanisme, mulai dari parkir liar dan 'pak ogah' hingga anak punk dan pengamen jalanan.
Sebagian besar dari 429 orang yang diamankan telah mengikuti program pembinaan unggulan 'Poliran' atau 'Polisi Peduli Pengangguran', yang merupakan kerjasama antara Polda Banten dan Dinas Sosial setempat. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para pelaku premanisme, khususnya mereka yang terjerat karena faktor ekonomi. Hal ini didasarkan pada data angka pengangguran di Banten yang cukup tinggi, sekitar 560 ribu jiwa atau 6,8 persen dari total penduduk.
Pengungkapan Kasus Premanisme dan Tindak Pidana Lainnya
Dalam operasi KRYD ini, Polda Banten tidak hanya fokus pada premanisme dalam bentuk konvensional. Mereka juga mengungkap sejumlah praktik pidana lain yang berkaitan, seperti penggelapan kendaraan leasing yang dijual kepada penadah, praktik debt collector ilegal, pemalakan dengan ancaman kekerasan, pungutan liar, hingga penipuan tenaga kerja. Sebanyak 21 laporan polisi telah diterbitkan, dan 63 tersangka telah ditetapkan terkait berbagai tindak pidana tersebut.
Brigjen Pol. Hengki menjelaskan bahwa kasus-kasus seperti penampungan kendaraan kredit macet, pemaksaan penarikan kendaraan oleh debt collector ilegal, dan penipuan tenaga kerja dengan modus penipuan janji kerja merupakan bentuk premanisme ekonomi yang tidak akan ditoleransi. Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.
Selain itu, Polda Banten juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan penguasaan lahan ilegal oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa dasar hukum yang jelas. Semua kasus yang melibatkan kekerasan dan intimidasi akan diproses secara hukum, sebagai bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.
Apresiasi dari Kemenko Polhukam
Deputi IV Bidang Koordinator Kamtibmas Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Banten dalam operasi KRYD ini. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil nyata pelaksanaan operasi rutin yang ditingkatkan dan Operasi Pekat 2025. Kemenko Polhukam memberikan penghargaan dan terima kasih atas kinerja dan komitmen Polda Banten.
Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa langkah Polda Banten selaras dengan pembentukan Satuan Tugas Terpadu oleh Kemenko Polhukam untuk menangani masalah ormas dan premanisme di berbagai provinsi. Satuan Tugas ini mengusung pendekatan tiga aspek: keamanan (Polri), kesejahteraan (kementerian terkait), dan sosial. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam melakukan pembinaan dan penanganan premanisme secara komprehensif.
Satuan Tugas Terpadu akan dibentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dengan payung hukum dari keputusan gubernur atau bupati/wali kota. Irjen Pol. Asep berharap pendekatan kolaboratif ini dapat mendorong penyelesaian masalah premanisme secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak, tidak hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga kesejahteraan dan sosial.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, baik melalui penindakan hukum maupun program pembinaan, Polda Banten berkomitmen untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Provinsi Banten. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait dan dukungan dari pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.