2 WNA Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pabrik Narkoba di Bali
Dua warga negara Ukraina dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus pabrik narkoba di Bali, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.
Dua warga negara Ukraina (WNA), Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya terbukti bersalah memproduksi narkoba di sebuah vila di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Vonis dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selain hukuman penjara, keduanya juga didenda Rp2 miliar subsider 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat memproduksi dan menyalurkan narkotika, serta menanam dan memelihara narkotika, melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia muda terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya. Meskipun demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan, merusak mental generasi muda, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di vila tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek vila tersebut dan menemukan laboratorium pembuatan narkoba di basement serta ladang ganja hidroponik.
Barang bukti yang disita cukup banyak: 437 gram mephedrone, lebih dari 500 kilogram bahan kimia pembuatan narkotika, 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone, dan alat-alat produksinya. Kedua WNA diduga bekerja sama dengan dua DPO (Daftar Pencarian Orang), Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, serta Konstantin Kruts yang telah ditangkap sebelumnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Roman Nazarenko mengajak Ivan dan Mykyta ke Bali pada Agustus 2021 untuk terlibat bisnis narkotika dengan iming-iming keuntungan besar, yaitu $10.000 per kilogram mephedrone dan $3.000 per kilogram ganja. Oleksii Kolotov, yang diperkenalkan sebagai investor, menyewa vila tersebut untuk produksi narkoba.
Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, mereka memproduksi narkoba, membeli bahan baku via marketplace dari Indonesia dan China, serta mengedarkannya melalui ojek online atas perintah Roman dan Konstantin Kruts. Pembayaran transaksi narkoba dilakukan menggunakan cryptocurrency di platform Binance.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.