WNA Rusia Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkotika di Bali
Seorang warga negara Rusia, Evgenii Karamyshev, dituntut sembilan tahun penjara karena terbukti mengedarkan berbagai jenis narkotika di Bali, termasuk hasis, ganja, dan kokain.

Denpasar, Bali, 15 Mei 2024 - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Karamyshev (33 tahun), menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara atas perannya sebagai pengedar narkotika lintas negara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis lalu. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang berhasil menangkap Karamyshev setelah ia mengambil sebuah paket berisi narkotika di Jimbaran.
Jaksa menyatakan Karamyshev terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1,5 miliar, atau subsider satu tahun penjara jika denda tidak dibayar. Barang bukti yang disita dari Karamyshev sangat beragam, meliputi hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA, yang menunjukkan skala operasi pengedaran narkotika yang cukup luas.
Penangkapan Karamyshev bermula dari kecurigaan petugas BNNP Bali terhadap aktivitasnya di Jimbaran pada 16 Desember 2024. Paket yang diterima Karamyshev berisi 21 padatan coklat mengandung hasis seberat 223,15 gram netto, dikirim dari Thailand atas perintah dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Penggeledahan kamar hotel Karamyshev di Puri Tamu Hotel, Jimbaran, menghasilkan temuan mengejutkan. Petugas menemukan berbagai jenis narkotika lainnya yang disembunyikan di dalam kulkas kecil, lemari pakaian, dan di balik potongan lakban. Total barang bukti yang disita terdiri dari:
- 24 paket hasis (72,58 gram bruto/62,98 gram netto)
- 10 paket ganja (31,94 gram netto)
- 5 paket jamur psilosin (15,2 gram)
- 36 paket mefedron (66,58 gram bruto/53,98 gram netto)
- Sabu (0,14 gram)
- Kokain (0,05 gram)
- MDMA (0,25 gram)
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip, dan dua buah lakban, yang menunjukkan kesengajaan dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Modus Operandi dan Jaringan
Berdasarkan hasil penyidikan, Karamyshev telah menjalankan bisnis pengedaran narkotika sejak pertengahan tahun 2024. Ia mengambil paket ganja dan hasis secara bertahap dari Jimbaran dan Ubud, sementara MDMA dan kokain didapatkan dari tempelan di Tanjung Benoa. Karamyshev memecah narkotika menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Jimbaran-Badung, Ubud-Gianyar, dan Tanjung Benoa-Denpasar. Sebagian besar barang bukti telah diedarkan dengan sistem tempel, sisanya disita petugas.
Karamyshev mengaku menerima imbalan berupa cryptocurrency (0,00036 bitcoin per transaksi) dan uang tunai (Rp1 juta) melalui sistem tempelan. Komunikasi dengan jaringan dilakukan melalui aplikasi Telegram dalam grup ‘traveling di Bali.’ Semua barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik dan terbukti positif mengandung zat aktif narkotika golongan I.
Kesimpulan
Kasus ini mengungkap jaringan pengedaran narkotika internasional yang beroperasi di Bali. Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Evgenii Karamyshev diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkotika. Kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti BNNP Bali dan Kejaksaan Negeri Badung, sangat penting dalam memberantas kejahatan lintas negara ini.