23 Pos Pantau Dirikan di Tangerang Kota Cegah Tawuran Ramadhan
Polres Metro Tangerang Kota dirikan 23 pos pantau untuk mencegah tawuran, aksi kriminalitas, dan gangguan Kamtibmas lainnya selama Ramadhan.

Polres Metro Tangerang Kota telah mendirikan 23 pos pantau di seluruh wilayah hukumnya sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan. Langkah ini diambil untuk mencegah tawuran, perang sarung, penggunaan petasan, dan kegiatan Saur On The Road (SOTR).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pos pantau ini juga bertujuan untuk mencegah peningkatan aksi kriminalitas seperti curanmor, pencurian rumah kosong, dan begal yang kerap terjadi seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan. "Total keseluruhan pos pantau yang didirikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota itu sebanyak 23 pos pantau," ujar Kombes Zain dalam keterangannya Minggu.
Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Pemkot Tangerang (Satpol PP dan Dishub), Senkom, Pokdarkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW, menjadi kunci keberhasilan strategi ini. Keberadaan pos pantau di titik-titik rawan kejahatan dinilai efektif mencegah gangguan Kamtibmas, khususnya tawuran dan curanmor.
Penempatan Strategis Pos Pantau
Sebanyak 23 pos pantau didirikan di berbagai wilayah hukum Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Distribusi pos pantau ini didasarkan pada tingkat kerawanan masing-masing wilayah. Setiap pos pantau dijaga oleh lima personel gabungan.
Rincian penempatan pos pantau adalah sebagai berikut: satu titik di Tangerang, dua titik di Batuceper, tiga titik di Ciledug, tiga titik di Jatiuwung, satu titik di Cipondoh, satu titik di Benda, tiga titik di Polsek Neglasari, dua titik di Karawaci, dua titik di Pinang, dua titik di Sepatan, satu titik di Pakuhaji, dan dua titik di Teluknaga.
Penempatan personel gabungan di setiap pos pantau menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerjasama antar instansi dan elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan strategi ini.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan
Peningkatan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Oleh karena itu, langkah antisipasi seperti pendirian pos pantau sangat penting untuk mencegah gangguan Kamtibmas. Pos pantau ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya pos pantau ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan aktivitas lainnya dengan tenang tanpa khawatir akan gangguan keamanan. Kehadiran petugas gabungan di pos pantau juga dapat memberikan respon cepat terhadap setiap kejadian yang memerlukan penanganan.
Keberhasilan strategi ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Kesimpulan
Pendirian 23 pos pantau oleh Polres Metro Tangerang Kota merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Kerjasama dengan berbagai pihak dan penempatan personel gabungan di titik-titik rawan kejahatan diharapkan dapat mencegah tawuran, aksi kriminalitas, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting untuk mendukung keberhasilan strategi ini.