42 Jabatan Kosong di Pemkab Temanggung: Hambatan Administrasi dan Pilkada
42 jabatan penting di Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, masih kosong karena proses administrasi yang panjang dan terhambat Pilkada, diperkirakan terisi penuh pada awal 2025.
![42 Jabatan Kosong di Pemkab Temanggung: Hambatan Administrasi dan Pilkada](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191636.298-42-jabatan-kosong-di-pemkab-temanggung-hambatan-administrasi-dan-pilkada-1.jpg)
Temanggung, Jawa Tengah tengah menghadapi kendala dalam pengisian sejumlah posisi penting di pemerintahan. Sebanyak 42 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung masih kosong, termasuk posisi-posisi krusial seperti Camat Bulu, Sekretaris Dinas Pariwisata, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi ini disebabkan oleh proses administrasi yang rumit dan panjang, diperparah oleh tahapan Pilkada.
Proses Pengisian Jabatan yang Kompleks
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan ini meliputi 13 posisi administrator, satu jabatan eselon II di staf ahli, dan 28 pengawas. Proses pengisiannya, menurut beliau, memerlukan persetujuan dari beberapa instansi, mulai dari pengajuan oleh Penjabat (Pj) Bupati, persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengantar dari Gubernur, hingga akhirnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ripto Susilo menambahkan bahwa hambatan birokrasi ini bukan hanya masalah internal Pemkab Temanggung. Proses yang panjang dan berjenjang ini membutuhkan waktu yang signifikan. Meskipun sempat ditargetkan selesai pada 31 Mei 2024, hambatan dari proses Pilkada dan berbagai persyaratan administrasi membuat proses tersebut tertunda.
Dampak Pilkada dan Kebijakan Kemendagri
Lebih lanjut, Ripto Susilo menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari Kemendagri turut memperlambat proses pengisian jabatan. Kebijakan tersebut mensyaratkan adanya administrasi dan persetujuan dari bupati terpilih. Hal ini tentu saja berdampak pada penundaan pengisian jabatan struktural di Pemkab Temanggung. Ditambah lagi, pejabat yang baru dilantik tidak dapat dipindahkan dalam kurun waktu dua tahun ke depan, semakin memperpanjang proses tersebut.
Proyeksi Pengisian Jabatan
Berdasarkan penjelasan dari BKPSDM Temanggung, diperkirakan pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut baru akan rampung pada awal tahun 2025. Beberapa posisi penting kemungkinan besar masih akan kosong hingga akhir tahun 2024. Proses yang panjang dan kompleks ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Temanggung dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal.
Kesimpulan
Kekosongan 42 jabatan di Pemkab Temanggung menyoroti kompleksitas birokrasi dan dampak Pilkada terhadap proses pengisian jabatan di pemerintahan daerah. Meskipun prosesnya memakan waktu dan rumit, diharapkan proses pengisian jabatan ini dapat segera diselesaikan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kabupaten Temanggung. Transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian menjadi kunci penting untuk mengatasi permasalahan ini di masa mendatang.