508 Imigran Rohingya Ditampung di Aceh, Berbagai Masalah Muncul
Kantor Imigrasi Aceh menampung 508 imigran Rohingya di berbagai lokasi, menghadapi masalah pelecehan, pelarian, penolakan warga, dan kurangnya anggaran.

Banda Aceh, 25 April 2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melaporkan penampungan 508 imigran Rohingya di berbagai lokasi di Aceh. Mereka tersebar di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe, menimbulkan berbagai permasalahan kompleks yang membutuhkan penanganan segera.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penempatan para imigran ini tersebar di beberapa titik. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar para imigran.
Situasi ini menyoroti urgensi penanganan imigran Rohingya di Aceh, yang bukan hanya masalah imigrasi semata, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, dan keamanan.
Penempatan dan Permasalahan Imigran Rohingya di Aceh
Sebanyak 94 imigran Rohingya ditampung di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Di Lapangan Seuneubok Rawang, Aceh Timur, terdapat 309 imigran. Sementara itu, Desa Kulee, Pidie, menampung 48 imigran, dan Desa Mina Raya, Pidie, menampung 57 imigran.
Novianto Sulastono mengungkapkan berbagai permasalahan yang muncul. "Berbagai permasalahan imigran etnis Rohingya di penampungan, di antaranya pelecehan sesama imigran. Imigran melarikan diri dan dicurigai kabur ke Malaysia dengan menggunakan jaringan calo," ujarnya.
Selain itu, penolakan dan unjuk rasa warga setempat atas kehadiran mereka juga menjadi kendala. Rencana penambahan imigran Rohingya yang baru tiba pun mendapat penolakan. "Kemudian, masalah kecemburuan sosial masyarakat Aceh terhadap imigran etnis Rohingya. Serta belum ada alokasi anggaran untuk penanganan imigran etnis Rohingya," tambah Novianto.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi, tidak hanya dari sisi keamanan dan logistik, tetapi juga dari sisi sosial dan politik.
Solusi yang Diusulkan
Novianto Sulastono mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya adalah alokasi anggaran khusus bagi kantor imigrasi di wilayah yang berpotensi menjadi titik masuk imigran Rohingya.
Ia juga merekomendasikan agar UNHCR, lembaga PBB yang menangani pengungsi, menempatkan imigran Rohingya ke negara ketiga. "Serta usulan evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," kata Novianto Sulastono.
Solusi ini menekankan pentingnya kerjasama internasional dan peninjauan kebijakan nasional dalam menangani krisis kemanusiaan ini.
Permasalahan imigran Rohingya di Aceh membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Solusi komprehensif yang melibatkan pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para imigran, serta menjaga stabilitas sosial di Aceh.