51 Perusahaan Tambak Udang di Lombok Timur Kantongi Izin Resmi
DPMPTSP Lombok Timur mencatat 51 perusahaan tambak udang telah mengantongi izin usaha, meskipun ada isu terkait izin penggunaan air laut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan sebanyak 51 perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayahnya telah memiliki izin resmi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Husnul Basri, pada Selasa, 4 Juli 2023. Proses pengurusan izin usaha tambak udang kini telah disederhanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (OSS), memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Operasional tambak udang tanpa izin resmi, tegas Husnul Basri, jelas dilarang.
Meskipun demikian, masih ada isu terkait izin penggunaan air laut untuk tambak udang. Husnul Basri menjelaskan bahwa sebagian perusahaan mungkin belum mengurus izin penggunaan air laut, yang kewenangannya berada di pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten, menurutnya, hanya berperan dalam komunikasi dan koordinasi untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan. "Kami di kabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin," tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya menyerukan seluruh pengusaha tambak udang di NTB untuk segera melengkapi izin usaha mereka guna mendukung tata kelola tambak yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, menekankan pentingnya legalitas usaha tambak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Data yang ada menunjukkan terdapat 256 tambak udang di NTB yang memiliki izin, namun hanya 33 izin yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, atau sekitar 10 persen.
Izin Tambak Udang di NTB: Antara Data dan Realita
Lebih lanjut, data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat 197 tambak udang yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Sebaran tambak tersebut meliputi Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47 tambak), Lombok Utara (12 tambak), Sumbawa Barat (7 tambak), dan Kabupaten Bima (25 tambak). Angka ini menunjukkan adanya disparitas data antara izin yang diterbitkan oleh DLHK dan SIUP yang dikeluarkan oleh DKP NTB. Perbedaan data ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keakuratan dan transparansi informasi terkait perizinan usaha tambak udang di NTB.
Gita Ariadi juga menegaskan bahwa usaha tambak udang tidak boleh beroperasi tanpa izin lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan usaha tambak udang sambil tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penegasan atas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha tambak udang di NTB.
Dari data yang tersedia, terlihat bahwa meskipun terdapat sejumlah perusahaan tambak udang di Lombok Timur yang telah mengantongi izin, masih terdapat tantangan dalam hal sinkronisasi data dan memastikan seluruh tambak udang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan pengelolaan tambak udang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Keberadaan 51 perusahaan tambak udang di Lombok Timur yang telah memiliki izin merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk menata sektor perikanan. Namun, tantangan masih ada, terutama terkait sinkronisasi data perizinan dan pengawasan operasional tambak agar sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keberlanjutan usaha dan kelestarian lingkungan.