Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pelaku Tambak NTB Diberi Tenggat Enam Bulan Rampungkan Izin Usaha
Pelaku Tambak NTB Diberi Tenggat Enam Bulan Rampungkan Izin Usaha

Pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan kepada pelaku usaha tambak di NTB untuk melengkapi perizinan usaha mereka, mulai 10 Maret 2025, atau akan menghadapi penutupan.

#planetantara
51 Perusahaan Tambak Udang di Lombok Timur Kantongi Izin Resmi
51 Perusahaan Tambak Udang di Lombok Timur Kantongi Izin Resmi

DPMPTSP Lombok Timur mencatat 51 perusahaan tambak udang telah mengantongi izin usaha, meskipun ada isu terkait izin penggunaan air laut.

#planetantara
KLH Ancam Tutup 3 TPA karena Pencemaran Lingkungan: Ende, Pekalongan, dan Tapanuli Tengah Terancam
KLH Ancam Tutup 3 TPA karena Pencemaran Lingkungan: Ende, Pekalongan, dan Tapanuli Tengah Terancam

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam akan menutup tiga tempat pembuangan akhir (TPA) karena berpotensi mencemari lingkungan, yaitu TPA Rate di Ende, TPA Degayu di Pekalongan, dan TPA Aek Nabobar di Tapanuli Tengah.

#planetantara
NTB Desak Pengusaha Tambak Segera Lengkapi Izin, Ratusan Tambak Terancam Ilegal
NTB Desak Pengusaha Tambak Segera Lengkapi Izin, Ratusan Tambak Terancam Ilegal

Pemerintah Provinsi NTB mendesak pengusaha tambak segera melengkapi izin usaha untuk menghindari sanksi dan memastikan pengelolaan tambak berkelanjutan, menyusul temuan ratusan tambak ilegal.

#planetantara
Pemkot Pekalongan Jaga Mutu Pengelolaan IPAL Perusahaan
Pemkot Pekalongan Jaga Mutu Pengelolaan IPAL Perusahaan

Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan, meskipun perlu kajian mendalam terkait peningkatan fasilitas karena keterbatasan anggaran.

pekalongan